Islam Web

  1. Fatwa
  2. ADAB DZIKIR DAN DOA
  3. Akhlak Muslim Ideal
  4. Menjaga Pandangan dan Menjauhkan Diri Dari Seks Terlarang
Cari Fatwa

Melakukan Perbuatan Haram Dapat Menghilangkan Pahala Shalat

Pertanyaan

Saya biasa menunaikan shalat, tetapi masih melakukan hal-hal yang haram, misalnya: tidak menjaga pandangan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya shalat di dalam Islam menempati kedudukan yang tidak bisa disamai oleh ibadah mana pun. Ia merupakan tiang Agama, sehingga Agama tidak dapat berdiri tanpanya. Ia adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan kepada para hamba serta ibadah pertama yang akan dihisab (diperhitungkan di Akhirat) dari seorang hamba. Ia juga adalah inti dari pesan terakhir yang diwasiatkan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam.
Shalat dapat mencegah seseorang melakukan perbuatan keji dan mungkar. Ini (antara lain) karena di dalamnya seorang hamba membaca ayat-ayat Al-Quran yang tentu saja mengandung nasihat-nasihat. Shalat menghapus dosa-dosa yang dilakukan antara satu shalat dengan shalat berikutnya jika ia dilaksanakan dengan memenuhi semua ketentuannya disertai dengan menghadirkan kebesaran Allah di dalam hati, serta merenungkan adzab-Nya yang pedih.
Karena seorang muslim dituntut menunaikan kewajiban dan dilarang melakukan perbuatan haram, maka ia harus menegakkan seluruh perintah agamanya. Ia tidak boleh membangun agamanya di satu sisi, dengan menunaikan shalat misalnya, lalu menghancurkannya di sisi lain dengan melakukan perbuatan haram. Seorang hamba wajib menunaikan kedua sisi perintah tersebut (mengerjakan perintah dan menjauhi larangan). Jika tidak, maka ia termasuk kategori orang-orang yang beriman dengan sebagian perintah Agama tetapi mendustakan sebagian yang lain. Pendustaan itu bisa dengan tindakan dan bisa pula dengan perkataan.
Di antara hal yang dapat membantu kita dalam menjaga pandangan adalah memperbanyak ibadah; menjauhkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar, film-film, dan musik-musik porno; mengisi waktu dengan hal-hal yang positif, seperti membaca atau menekuni pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat dan dibolehkan dalam Agama.
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read