Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Hukum Seputar Kuburan
Cari Fatwa

Ketentuan-Ketentuan Syariat dalam Ziarah Kubur

Pertanyaan

Apa hukum menziarahi kuburan orang tertentu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Secara umum, sesungguhnya ziarah kubur disyariatkan, bahkan dianjurkan, karena mengingatkan peziarah akan hari akhirat. Di sini tidak ada perbedaan antara satu kuburan dangan kuburan yang lain, dan antara kuburan laki-laki dengan perempuan, menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama.

Kami mengingatkan satu perkara penting, yaitu bahwa peziarah harus mengindahkan aturan-aturan syariat dalam berziarah. Di antaranya adalah tidak melakukan perjalanan hanya untuk sekedar ziarah ini, karena itu berarti masuk dalam sengaja bepergian. Dalam menziarahi kubur juga harus terbatas untuk menggali pelajaran dan peringatan, serta memohonkan rahmat dan ampunan untuk si mayit.

Namun, jika ziarah kubur mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti yang dilakukan oleh banyak ahli bid`ah dan orang-orang bodoh, dalam bentuk memohon pertolongan kepada mayit, meminta dipenuhi segala kebutuhan, dan perkara-perkara lainnya, maka sesungguhnya ziarah kubur dengan kondisi seperti itu adalah terlarang.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait