Bagaimanakah hukum memanjangkan sujud terakhir dalam shalat?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Sujud dalam shalat merupakan salah satu tempat paling istijabah yang harus dikejar untuk memperbanyak doa. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Waktu di mana seorang hamba paling dekat dengan Tuhan-Nya adalah ketika ia sujud." [HR. Muslim] Dalam hadits lain, beliau bersabda, "Adapun ketika rukuk, perbanyaklah
Secara umum, memperlama sujud dalam shalat hukumnya boleh. Namun mengkhususkannya pada sujud terakhir saja atau pada sujud tertentu saja adalah amalan yang tidak terdapat dalam Sunnah. Jika hal itu hanya kebetulan, maka tidak ada masalah, karena yang tidak boleh adalah mengkhususkannya secara berkelanjutan. Hukum ini berlaku untuk orang yang shalat sendirian. Adapun jika seseorang shalat sebagai imam, ia diharapkan untuk tidak memanjangkan sujud, karena ditakutkan akan memudharatkan makmum. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Jika salah seorang dari kalian mengimami orang lain, hendaklah ia meringankan shalatnya. Karena di antara makmum itu ada yang masih kecil, ada yang tua renta, ada yang sedang sakit, dan ada yang lemah. Tetapi jika ia shalat sendirian, shalatlah ia sepanjang yang ia kehendaki."
Imam An-Nawawi mengomentari hadits ini dengan berkata, "Hadits ini merupakan perintah bagi imam untuk meringankan shalat, dengan arti tidak sampai meninggalkan sunnah-sunnah dan unsur-unsur utama shalat itu. Berbeda jika seseorang shalat sendirian, ia boleh memanjangkan rukun-rukun shalat yang mungkin dipanjangkan, seperti berdiri, rukuk, sujud, tasyahud, selain i'tidal dan duduk antara dua sujud."
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan