Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau
Harta negara sebenarnya milik semua rakyat. Ia memiliki status kehormatan yang sama seperti harta yang dimiliki oleh setiap warga. Karenanya, ia tidak boleh dicuri dan tidak boleh diambil dengan cara-cara yang tidak sah.
Fenomena yang menjamur di beberapa negara tentang sebagian kalangan papan atas yang menguasai harta rakyat atau memperoleh bagian lebih banyak darinya, sebenarnya merupakan tindak kezaliman dan pelanggaran terhadap harta Umat Islam secara tidak benar. Tetapi semua fenomena itu tidak lantas membuat kita boleh melabrak kehormatan harta negara, dan tidak juga membuat kita boleh mencurinya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah—Semoga Allah meridhainya, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Janganlah kalian menjadi manusia pengekor, yaitu kalian mengatakan: 'Jika orang lain berbuat baik, kami pun berbuat baik, dan jika mereka berbuat zalim, kami juga akan berbuat zalim'. Tetapi teguhkanlah pendirian kalian, jika orang lain berbuat baik, kalian juga berbuat baik, dan jika mereka berbuat buruk janganlah kalian ikut berlaku zalim." [HR. At-Tirmidzi]
Hadits ini, sekalipun sanadnya dha`îf (lemah), tetapi maknanya benar. Jadi, kewajiban seorang muslim adalah bertakwa kepada Allah, mengerjakan perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Percayalah kepada apa yang ada di sisi Allah. Jangan sampai kerusakan zaman, ketamakan manusia, dan persaingan mereka dalam menghimpun harta haram menjadi alasan atau sarana untuk melakukan pelanggaran. Karena seorang muslim dituntut untuk komitmen dan istiqamah di setiap waktu dan tempat.
Wallâhu a`lam.