Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Masalah Ragu, Tidak Tahu dan Lupa
Cari Fatwa

Mimpi basah di bulan Ramadhan dan maninya keluar setelah ia terbangun.

Pertanyaan

Dalam tidur saya bermimpi melihat gambar-gambar porno, dan ketika mani saya hampir keluar saya terbangun. Saya berusaha mencegahnya keluar, tetapi pada akhirnya saya membiarkannya keluar. Dan sering saya sengaja membiarkannya keluar. Lalu saya berdoa kepada Allah agar memberi saya ilham apakah puasa saya batal atau tidak. Saya berkata, Ya Tuhanku, saya akan berludah, kalau ludah saya ternyata darah, berarti puasa saya batal. Kemudian saya pun meludah dan tidak melihat darah. Apakah puasa saya batal? Berapa hari apa saya harus meng-qadhâ' kalaupun puasa saya batal? Apakah boleh saya membayar kaffârah selain berpuasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami hendak mengingatkan Anda suatu hal yang sangat penting yaitu bahwa hukum-hukum Syariat tidak ditetapkan dengan cara serampangan seperti yang Anda lakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam masalah ini. Cara yang lebih dekat dengan permainan dan kesia-siaan. Kewajiban setiap muslim apabila menghadapi suatu masalah dalam Agamanya adalah menjalankan apa yang diperintahkan oleh Tuhannya, yaitu bertanya kepada para ulama. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): ".Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ahli ilmu) jika kalian tidak mengetahui." [QS. An-Nahl: 43]

Adapun tentang jawaban pertanyaan Anda, yang kami lihat bahwa Anda tidak sengaja membatalkan puasa, karena sebab keluarnya mani bukan karena perbuatan Anda, tetapi terjadi ketika dalam keadaan tidur, dan orang yang tidur tidak dibebankan hukum Syariat kepadanya. Kemungkinan Anda bisa mencegah keluarnya mani tidaklah jelas, walaupun dianggap hal itu mungkin dilakukan. Jadi, selama Anda tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan keluarnya mani, maka puasa sah. Sama seperti orang yang menggauli istrinya di malam hari kemudian maninya keluar di siang hari. Para ulama telah menegaskan kesahan puasa orang yang seperti itu. Dan orang yang tidur tentu lebih utama untuk dimaafkan ketika keluar mani darinya setelah ia bangun.

Ibnu Qudâmah—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Kalau ia menggauli istrinya di malam hari, kemudian maninya keluar setelah subuh, maka puasanya tidak batal. Hal ini seperti orang yang makan pada malam hari kemudian ia muntah di siang hari." Jika Anda telah mengetahui hal ini maka jawaban yang tampak adalah puasa Anda sah dan tidak ada kewajiban apapun bagi Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read