Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Masalah Ragu, Tidak Tahu dan Lupa
Cari Fatwa

Hukum orang puasa yang meminum air karena menyangka telah Maghrib

Pertanyaan

Saya mempunyai kewajiban mengqadha puasa satu hari pada bulan Ramdhan yang lalu. Saya berniat untuk mengqadhanya sebelum masuk Ramadhan tahun ini. Setelah shalat Shubuh saya tidur. Pada saat terbangun saya melihat jam dan saya menyangka saat itu matahari telah tenggelam. Lantas saya meminum segelas air. Lalu saya tidur lagi. Setelah terbangun untuk kali keduanya saya lupa apakah pada saat meminum air matahari telah tenggelam atau belum. Saya juga lupa jam berapa pada saat itu, karena ketika itu saya dalam keadaan setengah tidur. Apakah saya wajib mengqadha puasa hari itu setelah berakhirnya bulan Ramadhan tahun ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika pada saat Anda minum Anda ragu apakah matahari telah tenggelam atau belum, maka tidak diragukan lagi bahwa kewajiban Anda belum gugur dan wajib mengqadha puasa hari itu. Sebab hukum asalnya adalah tetapnya siang. Hal itu tidak berubah kecuali dengan keyakinan atau dengan dugaan yang kuat.

Adapaun jika pada saat Anda minum air, Anda menduga bahwa siang telah berakhir atau matahari telah tenggelam dengan dugaan yang kuat, maka Anda tidak wajib mengqadha puasa hari itu selagi dugaan Anda tersebut tidak bertentangan dengan kenyataan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read