Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Belasungkawa dan Yang Berkaitan Dengannya
Cari Fatwa

Bertakziah Kepada Non Muslim Hukumnya Boleh

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim bertakziah kepada non muslim? Misalnya seperti ini, istri saya orang Swedia. Dia telah memeluk agama Islam, sementara keluarganya belum. Pada saat ayahnya meninggal dunia, apakah boleh baginya untuk datang bersama keluarganya ke gereja pada hari penguburannya? Dan apakah boleh bagi kami untuk ikut serta dalam proses penguburan ayahnya tersebut? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Para ulama membolehkan bagi seorang muslim untuk bertakziah kepada orang non muslim, dengan mengatakan kepadanya, "Semoga Allah memberimu ganti."

Adapun mengenai pergi bersama orang-orang kafir, mengiring jenazah mereka, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Imam Mâlik pernah berkata, "Janganlah seorang muslim memandikan jenazah orang tuanya yang mati dalam keadaan kafir. Dan jangan pula mengiringi jenazahnya dan ikut serta memasukkannya ke liang kuburan, kecuali jika ia khawatir jenazah tersebut akan diterlantarkan, maka ia ikut menguburkannya."

Penulis Kitab Al-Iqnâ` yang menganut Madzhab Hanbali juga mengatakan hal senada. Seorang muslim dilarang untuk mengiringi jenazah orang kafir, dan juga memasukkannya ke dalam liang kuburan, karena pada sikap yang demikian itu terdapat pengagungan dan pensucian terhadapnya. Sehingga, hal itu serupa dengan menyalatkannya, yang jelas keharamannya dalam Al-Quran. Akan tetapi jika tidak ada orang kafir lain yang mengurus jenazahnya, maka disyariatkan bagi kaum muslimin untuk menguburkannya, karena RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam—pernah memerintahkan Ali bin Abi Thâlib—Semoga Allah meridhainya—untuk menguburkan jenazah ayahnya. [HR. Abu Dâwud, An-Nasâ'i, dan Ahmad]

Berdasarkan hal di atas, maka kami katakan kepada saudara penanya bahwa diperbolehkan bagi istri Anda untuk menziarahi keluarganya yang non muslim, dan bertakziah kepada mereka atas kematian ayahnya. Sebagaimana tidak terlarang juga bagi Anda dan kaum muslimin yang lain untuk melakukannya. Adapun mengenai masuk gereja bersama orang-orang kafir pada hari penguburan jenazah, maka hal itu termasuk bentuk ritual ibadah yang merupakan kekhususan mereka, sehingga tidak boleh bagi seorang muslim untuk ikut serta di dalamnya. Seorang muslim juga dilarang untuk ikut serta dalam mengiringi dan menguburkan jenazah orang kafir, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan