Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Hukum Masjid dan Tempat Shalat
  4. I’ktikaf
Cari Fatwa

Durasi Minimal untuk Sahnya I'tikaf

Pertanyaan

Berapakah durasi waktu minimal untuk i`tikaf?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulama berbeda pendapat tentang durasi waktu minimal untuk i`tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa durasi minimalnya adalah seukuran waktu yang dapat disebut sebagai i`tikaf dalam kacamata kebiasaan. Ibnu `Abidîn—salah satu ulama mazhab Hanafi—berkata dalam kitab Hâsyiyah miliknya, "Waktu minimalnya (i`tikaf)—sebagai ibadah sunnah—adalah sejenak dari waktu malam atau siang menurut Muhammad (ibnul Hasan), dan ini juga merupakan zahir pendapat yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, karena perbuatan sunnah dibangun di atas asas toleransi, dan inilah pendapat yang difatwakan."

Penulis kitab Kasysyâful Qinâ`, salah seorang ulama mazhab Hambali, mengatakan, "Waktu minimalnya, yaitu i`tikaf, adalah sejenak. Dikatakan dalam kitaf Al-Inshâf: Waktu minimalnya jika dilaksanakan secara sukarela atau sebagai nazar mutlak adalah selama waktu yang menjadikan seorang yang beri`tikaf disebut telah berdiam (di mesjid)."

Dikatakan dalam kitab Nihâyatul Muhtâj ilâ Syarhil Minhâj, yang merupakan salah satu kitab mazhab Syafi`i, "Pendapat yang paling benar, bahwa di antara syarat i`tikaf adalah tinggal di dalam mesjid dalam durasi waktu yang menjadikan pelakunya pantas disebut berdiam di dalamnya walaupun tanpa menetap, yaitu dengan menjadikan waktunya melebihi durasi thuma'nînah (tenang) dalam rukuk dan sejenisnya."

Sementara itu, pendapat yang diambil dalam mazhab Maliki, waktu minimal i`tikaf adalah sehari semalam. Imam `Ulaisy dalam kitab Minahul Jalîl Syarhu Mukhtashari Khalîl berkata, "Barang siapa bernazar untuk melakukan i`tikaf dan mulai melaksanakannya tetapi tidak menentukan waktunya, maka ia harus melaksanakannya dalam waktu minimal terlaksananya i`tikaf, yaitu sehari semalam menurut pendapat yang dipegang (dalam mazhab Maliki), dan sehari saja menurut pendapat yang lemah."

Pendapat yang pertama, yaitu pendapat jumhur, lebih dekat kepada kebenaran, karena tidak ada dalil yang menentukan waktu tertentu untuk i`tikaf. Namun demikian, yang lebih utama menurut mazhab Syafi`i dan Hambali tentang waktu i`tikaf adalah tidak kurang dari satu hari.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read