Apakah orang yang biasa merampok dan merampas hak-hak orang lain mendapat pahala shalat? Sedangkan pada saat ia mengambil hak milik orang lain itu secara paksa, terjadi pembunuhan terhadap si pemilik. Apakah masih ada nilai shalat baginya atau tidak?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya berbuat jahat terhadap harta dan jiwa manusia dengan cara merampas dan membunuh tanpa alasan yang benar, merupakan salah satu kemungkaran terbesar dan salah satu dosa paling besar yang diharamkan Agama, dan pelakunya diancam dengan siksa yang pedih. Tidaklah layak bagi seorang muslim yang selalu menjaga dan mendirikan shalat untuk melakukan kejahatan seperti itu, dan perilaku itu tidak pantas menjadi akhlaknya. Karena mendirikan shalat dengan sempurna pasti akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar. Allah berfirman (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” [QS. Al-`Ankabut: 45].
Orang yang fasik, sebanyak apapun ia melakukan dosa-dosa besar, kita tetap tidak boleh menyuruhnya untuk meninggalkan shalat atau mengatakan bahwa shalatnya tidak berguna. Tapi kita harus menasihatinya dan melarangnya dari perbuatan haram yang dilakukannya, sekaligus mengingatkannya bahwa shalatnya dan seluruh amalan ketaatannya boleh jadi tidak akan bermanfaat baginya pada hari Kiamat apabila ia banyak melanggar hak-hak manusia di dunia. Karena yang menjadi standar di sana kelak adalah banyaknya perbuatan baik dan lebih beratnya timbangan amal-amal baik dibandingkan timbangan amal-amal buruk.
Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
bersabda, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Para shahabat berkata, “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan tidak mempunyai harta benda.” Beliau lalu bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut di antara umatku adalah yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tapi ia juga datang (catatan) telah mencaci orang ini, memfitnah orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang itu, dan memukul orang ini. Maka diberikanlah kepada orang yang ini sebagian kebaikan-kebaikannya, kepada orang yang itu juga sebagian kebaikan-kebaikannya, sehingga jika kebaikan-kebaikannya habis sebelum utangnya terlunasi, diambilkanlah kesalahan-kesalahan mereka, lalu dipikulkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam Neraka.” [HR. Muslim].
Dan saudara penanya apabila mengetahui seseorang yang merampok untuk mengambil harta manusia dan menumpahkan darah mereka, harus melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum Allah kepadanya. Allah berfirman tentang hal ini dan hal-hal sejenisnya (yang artinya): “Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara timbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediaman mereka).” [QS. Al-Maidah: 33].
Karena itu, orang yang mengetahui seseorang melakukan perampokan, tidak dibenarkan untuk diam dan tidak melapor kepada pihak yang bisa mencegah kejahatannya dari orang banyak.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan