Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Darah yang Keluar Bukan Karena Haid atau Nifas Tidak Berpengaruh terhadap Puasa

Pertanyaan

Saya menderita peradangan pada saluran kencing, sehingga mengeluarkan cairan-cairan berwarna yang mengandung darah di luar masa haid. Saya telah berkonsultasi dengan dokter, dan ia mengatakan bahwa cairan tersebut adalah akibat peradangan, bukan karena haid. Apakah puasa dan shalat saya sah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ketahuilah, bahwa definisi haid dalam pandangan Syariat adalah darah yang secara rutin keluar dari dasar rahim perempuan ketika ia telah berusia balig. Para ulama Islam sepakat bahwa ada tiga jenis darah yang keluar dari kemaluan perempuan: darah haid, darah nifas, dan darah istihâdhah. Darah yang keluar secara normal bukan karena penyakit adalah darah haid, darah yang keluar karena melahirkan adalah darah nifas, dan darah yang keluar bukan karena haid atau nifas adalah darah istihâdhah.

Dari penjelasan di atas, Anda dapat mengetahui bahwa darah yang keluar dari tubuh Anda bersama cairan tersebut bukanlah darah haid. Dan selama Anda mengetahui waktu rutin haid Anda, dapat disimpulkan bahwa darah yang keluar pada selain waktu rutin itu bukanlah darah haid, selama ia tidak keluar terus-menerus, dan ia memiliki tanda-tanda yang membedakannya dengan darah haid. Akan tetapi darah tersebut membatalkan wudhuk, dan Anda wajib membersihkan tempat keluarnya dan membalutnya dengan kain atau sejenisnya. Anda juga harus berwudhuk setiap kali hendak shalat, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy yang sedang mengalami istihâdhah, "Berwudhuklah setiap kali hendak shalat, dan kemudian shalatlah." [HR. At-Tirmîdzi; Menurutnya: hasan]. Juga berdasarkan sabda beliau, "Balutlah (tempat keluar darah itu) dengan kain, kemudian shalatlah." [HR. Abû Dâwûd]

Hukum Anda sama dengan wanita-wanita lain yang berada dalam keadaan suci, dalam hal kewajiban menjalankan ibadah-ibadah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read