Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Boleh Berselang-selang dalam Meng-qadhâ' Puasa, Tetapi Berturut-Turut Lebih Utama

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan yang meninggalkan puasa Ramadhân karena halangan syar`i wajib meng-qadhâ' puasa itu secara berturut-turut, ataukah boleh berselang-selang sesuai kesanggupannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulama dalam masalah ini memiliki dua pendapat:

Pertama: Qadhâ' harus dilakukan secara berturut-turut jika seseorang membatalkan puasanya secara berturut-turut. Seperti seorang perempuan yang tidak berpuasa karena haid.

Kedua: Qadhâ' tidak wajib berturut-turut, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]. Tetapi tetap dianjurkan untuk dilakukan secara berturut-turut, karena ajal manusia bisa saja datang, sementara ia masih memiliki tanggungan qadhâ' puasa yang belum ia tunaikan.

Pendapat yang kedua ini kita pandang lebih râjîh (kuat), karena ayat di atas tidak mensyaratkan puasa tersebut harus dikerjakan secara berturut-turut. Pendapat ini juga yang diambil oleh sekelompok shahabat, seperti Abu `Ubaidah `Âmir ibnul Jarrâh, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Mu`âdz ibnu Jabal, dan `Amr ibnul `Âsh. Sebagaimana ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama.

Al-Qurthubi berkata dalam Tafsirnya (2/282): "Hukum (meng-qadhâ' puasa secara berturut-turut) adalah sunnah menurut mayoritas ulama Fiqih. Dan jika seseirang meng-qadhâ'-nya secara berselang-selang, hukumnya sah. Pendapat inilah yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Asy-Syâfi'i. Dalil atas kebenaran pendapat ini adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): 'Maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah:184]. Ayat ini tidak memisahkan antara puasa secara berselang-selang dengan puasa yang berturut-turut. Artinya, jika seseorang meng-qadhâ' puasanya secara berselang-selang, berarti ia telah menunaikan puasa 'beberapa hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain', dan itu mesti dipandang sah. Ibnul `Arabi berkata: 'Kewajiban melakukan puasa secara berturut-turut selama sebulan (Ramadhân) itu adalah karena memang sudah ditentukan, sementara dalam qadhâ', tidak ada penentuan seperti itu, sehingga berarti boleh dilakukan dengan berselang-selang'." Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read