Apa yang Harus Anda Kerjakan Ketika Menghadapi Kondisi-Kondisi Berikut ini Saat Berhaji?

22/11/2021| IslamWeb

Di tengah-tengah melaksanakan ibadah haji, terkadang seseorang mengalami situasi-situasi yang tidak terduga. Oleh karena itu, mengetahui hukum dari kondisi-kondisi tersebut, serta bagaimana menyikapinya dengan tepat agar tidak terjatuh kepada hal-hal yang diharamkan adalah suatu yang urgen. Dengan mengetahui hal tersebut, seseorang dapat menyempurnakan ibadahnya dengan baik, tanpa harus membebani diri dengan hal-hal di luar kemampuannya. Secara umum, permasalahan-permasalahan tersebut tidak keluar dari hukum-hukum fikih yang membahas masalah haji. Namun, karena banyaknya pertanyaan tentang permasalahan tersebut, kami menyebutkan sebagiannya secara khusus agar para jemaah haji dapat memahaminya. Kami tidak bermaksud untuk menyebutkannya secara keseluruhan, hanya sekedar menyebutkan hal-hal yang terpenting di antaranya saja.

·         Terkadang ada sebagian jemaah haji yang melewati miqat tanpa berniat ihram, padahal ia bermaksud melaksanakan ibadah haji. Maka dalam kasus seperti ini, ia wajib kembali ke miqat dan berniat ihram dari sana, kecuali ada halangan, seperti sakit, takut, masa haji telah usai, atau terpisah dari rombongan. Jika terdapat kendala-kendala tersebut, maka ia boleh berniat ihram tidak dari miqat, namun wajib membayar dam (denda). Akan tetapi, jika tidak ada kendala dan ia tidak kembali ke miqat, maka selain wajib membayar dam, ia juga berdosa.

·         Seseorang yang mengerjakan Haji Tamattu` terkadang tidak mampu menyempurnakan umrah sebelum wuquf di Arafah. Misalnya, seorang wanita yang mengerjakan Haji Tamattu` mengalami nifas atau haid sebelum melaksanakan thawaf (tawaf umrah), dan sampai pada saat wuquf di Arafah ia belum kembali suci. Dalam kondisi seperti ini, yang dapat dilakukan oleh wanita tersebut adalah merubah niat hajinya menjadi Haji Qirân. Kemudian ia tetap dalam keadaan berihram serta mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf dan sa`i antara Shafa dan Marwah, dan ia baru boleh mengerjakan keduanya setelah suci dan mandi besar. Demikian juga seorang laki-laki yang mengerjakan Haji Tamattu`, kemudian karena sesuatu hal, ia tidak dapat memasuki kota Mekah sebelum hari Arafah. Maka solusi untuk kondisi semacam ini adalah merubah niat haji menjadi Haji Qirân, dan ia tetap dalam keadaan berihram, lalu mengerjakan apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.

·         Seseorang yang merasa khawatir tidak dapat menyempurnakan rangkaian ibadah hajinya karena halangan tertentu, seperti sakit, adanya musuh, atau larangan dari pihak yang berwenang, maka dalam situasi seperti ini, ketika ingin masuk ke dalam rangkaian ibadah haji (mulai berihram) hendaknya mengucapkan syarat dengan berkata, "Jika ada sebuah halangan yang menghalangiku, maka tempat tahallul-ku adalah di mana Engkau menahanku (tempat aku terkepung dan tidak bisa melanjutkan haji)." Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Dhubâ`ah bintu Az-Zubair—Semoga Allah meridhainya, bahwa suatu ketika ia berkata, "Wahai Rasulullah aku ingin melaksanakan haji, sedangkan aku dalam kondisi sakit." Beliau lantas bersabda, "Berangkatlah haji dan ucapkanlah syarat bahwa 'Tempat aku bertahallul adalah tempat di mana Engkau menahanku'." [HR. Muslim]. Dengan demikian, apabila ada halangan yang menghalanginya, ia diperbolehkan untuk ber-tahallul dari ihramnya di tempat ia terhalang, dan ia tidak dikenakan denda apa pun.

·         Jika seseorang tidak dapat melakukan wuquf di Arafah sampai terbitnya fajar Hari Raya Kurban (tanggal 10 Dzulhijjah), maka dalam kondisi seperti ini, berarti hajinya telah terlewatkan (tidak terjalankan). Hal itu berdasarkan perkataan Jabir—Semoga Allah meridhainya, "Tidaklah haji itu terlewatkan hingga terbit fajar malam Hari Raya Kurban." Abuz Zubair berkata, "Apakah Rasulullah—Subhânahu wata`âlâ—bersabda demikian?" Jabir menjawab, "Ya." [HR. Al-Atsram]. Namun apabila pada saat memulai ihram ia telah mensyaratkan akan ber-tahallul ditempat ia terhalang, maka ia telah halal untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya diharamkan, serta tidak dikenakan denda. Ia boleh mengenakan pakaian biasa dan pulang ke rumahnya. Namun jika pada saat memulai ihram ia tidak mensyaratkan hal itu, maka ia baru boleh ber-tahallul setelah melakukan umrah secara sempurna, yaitu dengan melaksanakan thawaf, sa`i, dan mencukur atau memendekkan rambut, lalu meng-qadha hajinya di tahun berikutnya, baik haji yang dijalankannya itu haji wajib atau pun sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Selain itu, ia juga wajib menyembelih kurban pada saat meng-qadha hajinya tersebut.

·         Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas sebelum menunaikan Thawaf Ifâdhah, maka ia wajib menetap di Mekah sampai suci kembali dan melakukan thawaf apabila telah memungkinkan, walaupun bulan Dzulhijjah telah habis. Sebab Thawaf Ifâdhah tidak mempunyai waktu tertentu menurut pendapat yang benar. Dan orang yang menyertainya diharuskan menunggu hingga ia dapat menyempurnakan hajinya. Hal itu berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Shafiyyah—Semoga Allah meridhainya—mengalami haid pada saat menunaikan Haji Wada`. Kemudian Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda kepadan, "Apakah ia menghalangi kita (untuk meninggalkan Mekah)?" Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, ia telah mengerjakan Thawaf Ifâdhah." Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—lantas bersabda, "Kalau begitu, berangkatlah (meninggalkan Mekah)." Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang mengalami haid sebelum menunaikan Thawaf Ifâdhah wajib untuk tinggal di Mekah. Kemudian bagi mahram yang menemaninya supaya menunggunya sampai kembali suci, sehingga dapat melaksanakan Thawaf Ifâdhah. Apabila tidak dapat menunggu karena adanya situasi yang memaksa dan tidak dapat ditolak, seperti kehabisan bekal, atau tidak mempunyai mahram yang menemani, maka ia boleh kembali ke kampung halamannya tanpa melaksanakan thawaf, tetapi harus tetap berada dalam keadaan ihramnya ketika itu, yang berarti ia baru berada dalam kondisi tahallul pertama. Artinya, ia boleh melakukan larangan-larangan ihram selain jima' (hubungan suami istri). Kemudian setelah ia suci kembali baru kembali ke Mekah dan melakukan thawaf.

Namun apabila kondisinya tidak memungkinkan untuk kembali dengan mudah ke Mekah (kalau ia sudah pulang ke kampungnya), atau butuh biaya yang besar untuk kembali, seperti orang yang tinggal di negara yang jauh dan jelas sulit untuk datang kembali ke Mekah jika ia pulang, sementara ia tidak dapat menunda kepulangannya, maka ia diperbolehkan untuk mandi, kemudian memakai pembalut yang aman, untuk selanjutnya melaksanakan thawaf, dan ia tidak dikenakan denda. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim.

·         Adapun jika haid tersebut datang pada saat tinggal mengerjakan Thawaf Wada` saja, maka ia boleh meninggalkan Mekah dan tidak dikenakan denda baginya. Hajinya pun sah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Shafiyyah di atas, serta perkataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan kepada orang-orang agar menjadikan akhir dari amalan mereka adalah melaksanakan Thawaf Wada`, hanya saja beliau telah memberikan keringanan kepada wanita yang sedang haid untuk tidak menjalankannya.

·         Jika seseorang telah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dan tinggal Thawaf Ifâdhah saja, kemudian ia bermaksud meninggalkan Mekah, maka ia cukup mengerjakan satu thawaf saja untuk Thawaf Ifâdhah dan Thawaf Wada`, dengan syarat diniatkan untuk Thawaf Ifâdhah atau kedua-duanya sekaligus. Sebab, maksud dari Thawaf Wada` adalah menjadikan thawaf sebagai aktifitas terakhir sebelum meninggalkan Mekah. Namun jika thawaf itu diniatkan untuk Thawaf Wada` saja, maka itu belum menggugurkan kewajiban Thawaf Ifâdhah. Karena Thawaf Ifâdhah adalah rukun haji, sedangkan Thawaf Wada` termasuk wajib haji. Sedangkan rukun memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada wajib, sehingga yang lebih rendah tidak dapat menggugurkan yang lebih tinggi kedudukannya.

·         Jika seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji tidak dapat melempar jumrah karena padatnya keramaian orang atau disibukkan oleh pekerjaan yang tidak memungkinkannya untuk melempar jumrah sampai matahari tenggelam, maka ia diperbolehkan melempar jumrah pada malam hari dan tidak dikenakan denda apa-apa. Bahkan ada sebagian ulama yang membolehkan melempar jumrah pada malam hari secara mutlak (tanpa syarat).

·         Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak tertutup kemungkinan akan menemui kendala-kendala, sehingga ia tidak dapat melaksanakan mabit di Mina dalam masa wajib yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama, yaitu sebagian besar waktu malam. Misalnya, seseorang bermaksud untuk melakukan mabit di Mina. Namun lalu lintas yang padat menyebabkannya terlambat sampai di Mina. Ia baru sampai di Mina pada saat-saat terakhir. Dalam kondisi seperti ini ia tidak dikenakan kewajiban apa-apa, karena tidak ada kesengajaan untuk terlambat, tidak ada kelalaian, dan telah mengerahkan segenap kemampuan. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya." [QS. Al-Baqarah: 286]. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga telah membolehkan Al-Abbas—Semoga Allah meridhainya—untuk bermalam di Mekah selama malam-malam Mina untuk memberikan air minum kepada jemaah haji. Beliau juga telah membolehkan para penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Orang-orang yang kesulitan untuk melakukan mabit, seperti orang yang sakit, orang yang khawatir meninggalkan orang sakit, orang yang khawatir kehilangan hartanya, dan sejenisnya dikategorikan oleh para ulama ke dalam golongan di atas, yaitu orang-orang yang mendapatkan keringanan, seperti Al-Abbas dan para pengembala unta tersebut.

Inilah sebagian masalah-masalah yang mungkin akan dihadapi oleh para jemaah haji. Dan masih banyak permasalahan lain yang belum disebutkan, dan itu dapat Anda jumpai dalam pembahasan-pembahasan haji.

 

www.islamweb.net