Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Darah yang keluar lagi setelah suci, berselang dua atau tiga hari, atau lebih, baik banyak maupun sedikit, tidak berpengaruh kepada masa suci seorang wanita, dengan syarat rentang waktu antaranya dengan masa haid tidak kurang dari batas minimal masa suci, yaitu 15 hari menurut mayoritas ulama; Malik, Asy-Syafi`i, Abu Hanifah, dan Ats-Tsauri. Abu Tsaur pernah berkata, "Para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal itu."
Jadi, wanita yang mengalami hal itu hukumnya adalah hukum wanita yang dalam keadaan suci. Ia harus menjalankan puasa wajib dan shalat fardhu, serta boleh melakukan jimak dengan suaminya hingga masa haidnya datang lagi.
Wallahu a`lam.