Hukum Mengencangkan Payudara

21-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Menurut hukum Syariat, apakah saya boleh melakukan operasi pengencangan payudara istri saya? Sebagai informasi, saya tidak keberatan dengan operasi ini, karena istri saya adalah seorang ibu dari empat orang anak dan payudaranya sudah kendor. Saya bahkan juga menginginkan operasi ini dilakukan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau

Proses pengencangan payudara wanita dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1.    Dengan mengonsumsi pil dan obat-obatan. Mengencangkan payudara dengan cara ini tidak masalah dengan syarat tidak menimbulkan bahaya.

2.    Dengan operasi bedah. Hukum melakukannya tergantung kepada dua kondisi berikut:

Pertama, kekendoran payudara yang diderita itu ringan dan biasa, dan tujuan operasinya hanya untuk mempercantik diri serta memilih ukuran payudara yang sesuai dengan selera. Dalam kondisi seperti ini, tidak sepatutnya dilakukan operasi pengencangan payudara, karena boleh jadi masuk ke dalam katagori mengubah ciptaan Allah. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman menceritakan pernyataan Iblis (yang artinya): "(Iblis berkata): 'Dan aku benar-benar akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka mengubahnya'. Barang siapa yang menjadikan Syetan sebagai pelindung selain Allah maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." [QS. An-Nisâ': 119]

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari dari Ibnu Mas`ûd disebutkan bahwa: "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—melaknat perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Dan tentu saja dosanya akan semakin besar jika yang mengoperasi adalah dokter laki-laki, karena akan membuka dan melihat aurat si pasien.

Kedua, kekendoran payudara sangat mencolok atau mengganggu atau mengakibatkan bahaya berat yang sulit ditanggung, atau membiarkannya akan mengakibatkan kesulitan yang lebih. Dlam kondisi ini, tidak masalah melakukan operasi pengencangan payudara. Dokter yang mengoperasi harus seorang perempuan, jika ada. Kalau tidak ada dokter perempuan, dibolehkan dokter laki-laki namun dilakukan tanpa ada khalwat (berduaan).

Wallâhu a`lam

www.islamweb.net