Hukum Mengutuk Orang Lain Atas Nama Allah, Adakah Kafaratnya?

21-1-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah hukum mengutuk orang lain atas nama Allah, seperti seorang yang mengatakan kepada orang lain: "Allah tidak akan memberinya hidayah selamanya"?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kewajiban seorang muslim adalah menjauhi perilaku mengutuk atau memvonis orang lain atas nama Allah, atau membuat orang lain putus asa dari rahmat Allah, karena Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya):

  • "Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." [QS. Al-Baqarah: 284];
  • "Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu." [QS. Al-A`raf: 156];
  • "Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Hijr: 49]

Mengutuk atas nama Allah tidak memiliki kafarat apa-apa. Namun melihat bahayanya, karena ia merupakan sebab gugurnya amal shalih, maka orang yang mengucapkan kutukan ini hendaknya segera bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah, memohon ampunan-Nya, serta memperbanyak ibadah sunnah dan amal kebajikan.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net