Hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang telah dinikahi namun belum digauli

27-3-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah seorang suami boleh mengeluarkan zakat istrinya yang belum digauli dan tidak tinggal bersamanya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pertanyaan Anda kurang jelas. Jika Anda bertanya tentang hukum seorang suami mengeluarkan zakat fitrah istrinya yang belum digauli, maka jawabannya adalah tidak wajib, kecuali istri tersebut mengajak dan mempersilakan suaminya untuk menggaulinya. Baru dalam kondisi seperti ini seorang suami wajib menafkahi dan membayar zakat fitrah istrinya. Dalam kitab Al-Mudawwanah karya Imam Mâlik disebutkan bahwa seorang ayah yang mempunyai anak perempuan wajib membayarkan zakat fitrah anak perempuannya tersebut sampai ia menikah. Setelah menikah ia tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya. Dan nikah menurut Imam Malik adalah dukhul (menjalin hubungan suami istri). Namun apabila seorang suami menolak ajakan istrinya untuk dukhul, ia tetap wajib memberikan nafkah. Jika seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, maka kewajiban membayar zakat fitrah juga dibebankan kepadanya.

Seorang suami meskipun dalam kondisi tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, ia diperbolehkan membayarkannya secara suka rela, mewakili istri yang telah dinikahinya itu, jika sang istri mengizinkan. Karena zakat fitrah boleh diwakilkan. Agar lebih utama hendaknya meminta izin orang yang akan dibayarkan zakatnya, sebagai upaya untuk keluar dari perselisihan ulama tentang keharusan seseorang untuk meminta izin orang yang akan dibayarkan zakatnya. Meskipun menurut Imam An-Nawawi pendapat yang benar adalah tidak harus meminta izin.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net