Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kesepadanan (kafâ'ah) yang menjadi standar dalam pernikahan adalah agama, tanpa memandang suku, kampung, atau nasab (keturunan). Seorang wanita jika dilarang oleh pihak keluarga untuk menikah dengan orang yang sekufu (sepadan) dengannya, maka ia berhak mengadu ke Pengadilan Agama. Namun itu bukan hak Anda, kecuali jika si wanita mewakilkan kepada Anda untuk melakukan itu. Namun kami menasihati Anda agar tidak melakukannya, untuk mencegah terjadinya berbagai permasalahan dan pertikaian. Minta tolonglah kepada orang yang menurut Anda mampu memahamkan bapak dan saudara laki-lakinya. Jika tidak, carilah gadis yang lain. Mudah-mudahan itu adalah lebih baik bagi Anda.
Wallahu a`lam.