Pendapat Para Ulama tentang Qadhâ' Puasa Ramadhân Pada 10 Hari Awal Dzulhijjah

2-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Bolehkah melakukan puasa qadhâ' Ramadhân pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah? Untuk diketahui, saya akan berpuasa hari-hari tersebut dengan niat qadhâ' dan tidak akan menggabungkan niat tersebut dengan niat puasa lainnya, seperti puasa sunnah dan lain-lain.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda boleh meng-qadhâ' puasa Ramadhân pada hari-hari tersebut, bahkan mudah-mudahan pahala yang Anda dapat lebih besar, karena puasanya dilaksanakan pada hari-hari yang mulia. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terdahulu tentang makruhnya puasa qadhâ' di hari-hari tersebut. Pendapat yang benar—Insyâ'allâh—adalah tidak makruh, sebagaimana diriwayatkan dari Umar—Semoga Allah meridhainya.

Ibnu Rajab—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Umar dan Ali—Semoga Allah meridhai mereka—berbeda pendapat tentang hukum meng-qadhâ' puasa Ramadhân pada 10 hari awal bulan Dzulhijjah. Umar menganggapnya sebagai hari-hari terbaik, sehingga meng-qadhâ' puasa Ramadhân pada hari-hari tersebut lebih baik daripada hari-hari lainnya, dan ini menunjukkan dilipatgandakannya pahala amalan puasa fardhu di dalamnya melebihi puasa sunnah. Sementara Ali melarangnya. Dari Imam Ahmad juga terdapat dua riwayat pendapatnya dalam masalah ini. Pendapat Ali di atas dapat diberikan alasan dengan mengatakan bahwa meng-qadhâ' puasa pada hari tersebut akan melewatkan keutamaan puasa sunnah di dalamnya. Inilah pula yang dikatakan oleh Imam Ahmad dan para ulama lain dalam memberikan alasan bagi pendapat tersebut. Tapi ada pula yang mengatakan bahwa melakukan puasa qadhâ' pada hari itu tetap membuat pelakunya mendapatkan keutamaan puasa sunnah di dalamnya." [Lathâ'iful Ma`ârif]

Al-Mardawi—Semoga Allah merahmatinya—membenarkan pendapat yang mengatakan tidak makruh. Ia berkata, "Apakah puasa qadhâ' pada 10 hari awal Dzulhijjah makruh atau tidak? Ada dua riwayat pendapat dalam masalah ini, dan itu disebutkan dalam kitab Al-Mughni, Asy-Syarhu, Syarhul Majdi, Al-Fâ'iq, dan Al-Furû`. Saya katakan: Pendapat yang benar adalah tidak makruh." [Al-Inshâf]

Sementara dalam kitab Kasysyâful Qinâ` dikatakan: "Tidak makruh puasa qadhâ' pada 10 hari awal Dzulhijjah, karena hari-hari tersebut adalah hari-hari ibadah, sehingga tidak makruh meng-qadhâ' puasa di dalamnya, seperti halnya 10 hari bulan Muharram. Dan diriwayatkan dari Umar bahwa ia menyukai puasa qadhâ' pada hari tersebut."

Syaikh Ibnu Al-`Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Jika seseorang (yang berutang puasa Ramadhân) memasuki 10 hari awal Dzulhijjah, atau hari Arafah, maka kami katakan kepadanya: Lakukanlah puasa qadhâ' pada hari-hari tersebut, mudah-mudahan engkau mendapatkan pahala qadhâ' dan pahala puasa sunnah pada hari-hari tersebut. Kalaupun dikatakan bahwa engkau tidak akan mendapat pahala puasa sunnah di hari-hari tersebut bersama dengan pahala puasa qadhâ', maka puasa qadhâ' lebih utama didahulukan daripada puasa sunnah."

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net