Tidak Boleh Membeli Cek Mundur dengan Harga Lebih Murah

23-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya minta jawaban; Saya bekerja di bank tidak islami di seksi giro. Pekerjaan saya seperti ini; Nasabah datang membawa cek dengan tanggal mundur, kemudian saya membeli cek tersebut dan membayar harganya kepada nasabah secara tunai, namun harga yang dibayarkan tidak penuh karena saya memotongnya untuk keuntungan bagi bank dan bunganya yang berkisar antara 10% - 13%, yang dalam dunia perbankan disebut dengan pencairan giro. Berikanlah saya jawaban, Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Sebagai informasi, saya bertanggungjawab untuk pengeluaran keluarga yang terdiri dari enam orang, karena gaji suami saya tidak mencukupi 1/3 biaya bulanan, bahkan tidak cukup untuk menyewa rumah.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

 

Pertama: Wahai saudari yang mulia, kami memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua kepada hal diridhai-Nya, dan agar mencukupkan kita semua dengan yang halal untuk menghindari yang haram, serta mengayakan kita dengan keutamaan-Nya dari selain-Nya.

Ketahuilah, pintu-pintu rizki yang halal itu banyak. Allah—Subhânahu wata`âlâ—menjamin setiap jiwa tidak akan mati sampai terpenuhi rizkinya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—memberikan rizki tanpa disangka-sangka kepada yang bertakwa kepada-Nya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan memberikannya jalan keluar, dan memberikannya rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” [QS. Ath-Thalâq: 3-4]

Oleh karenanya, ketahuilah bahwa pekerjaan anda di bank tidak islami tidak diperbolehkan, karena berarti sudah bekerja sama dengan bank dalam praktek riba. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “Dan saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan kalian saling tplong menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS. Al-Mâidah: 2]. Tidak diragukan bahwa tidak ada dosa dan tidak ada permusuhan yang lebih besar serta lebih berbahaya dibandingkan riba, karena telah memerangi Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan Rasul-Nya—Shallallâhu `alaihi wa sallam.

Pekerjaan yang anda lakukan di bank tersebut pun tidak diperbolehkan, karena itu betul-betul riba. Pemilik cek menyerahkan kepada bank nominal tertentu secara tunai dan bank mengambil darinya jumlah lebih banyak dari nominal yang tertulis secara tunda. Disamping ada larangan-larangan lain yang terkandung dalam transaksi seperti ini. Adapun anda menggunakan penghasilan anda untuk keluarga, maka itu tidak menjadikan anda boleh berusaha dengan yang tidak diperbolehkan.

 

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net