Seseorang Mentalak Istrinya Kemudian Menikahinya Lagi Setelah Masa `Iddah Habis

23-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Seorang perempuan yang ditalak satu atau ditalak dua, kemudian habis masa `iddahnya dan tidak dirujuk oleh suaminya sampai lepas hak rujuk mantan suaminya. Kemudian perempuan ini boleh menikah dengan laki-laki lain yang punya kesempatan tiga kali talak yang baru. Jika setelah itu perempuan tadi kembali lagi kepada suami pertamanya, apakah suami tersebut mendapatkan kesempatan tiga kali talak yang baru, atau dia meneruskan sisa talaknya yang dulu? Berikanlah kami fatwa, Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

 

Masalah ini dikenal sebagai Mas’alatul Hadm, yaitu; Apakah suami kedua menggugurkan sisa talak suami yang sebelumnya atau tidak? Madzhab Jumhûr Ulama dari Al-Mâlikiyyah, Asy-Syâfi`iyyah dan Al-Hanâbilah mengatakan Tidak Menggugurkan sisa talak yang terdahulu, bahwa perempuan jika kembali kepada suaminya yang pertama, maka talaknya kembali dengan sisa yang ada.

Adapun madzhab Al-Hanafiyyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa talaknya diperbaharui kembali menjadi tiga talak baru. 

Berhubungan dengan hal ini, ada dua kondisi, akan kami sebutkan untuk memberikan faidah:

  1. Jika seorang lelaki menalak istrinya tiga kali, maka talaknya adalah talak bâ-in bainûnah kubrâ.* Jika dia dinikahi suami lain kemudian diceraikannya atau suaminya meninggal, lalu dinikahi lagi oleh suaminya pertama, maka suaminya tersebut mendapatkan tiga talak yang baru, menurut Ijma`.
  2. Jika seorang lelaki menalak istrinya dengan talak raj`i, kemudian habis masa `iddahnya tanpa diruju` oleh suaminya, maka talaknya adalah talak bâ-in bainunah shugrâ. Jika keduanya sepakat untuk rujuk kembali dengan akad nikah yang baru, maka sisa talaknya tetap seperti dulu (bukan tiga talak yang baru), tanpa ada perselisihan di antara ahli fiqih, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudâmah—Semoga Allah merahmatinya.

 

Wallâhu a`lam.

 

* talak bâ-in bainûnah kubrâ; artinya perempuan tadi tidak boleh dinikahi oleh mantan suaminya, kecuali dia telah menikah dengan laki-laki lain, berhubungan dengannya dan diceraikannya serta habis masa `iddahnya.

 

talak bâ-in bainunah shugrâ; boleh dinikahi lagi oleh mantan suaminya dengan akad nikah yang baru, tanpa harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.

www.islamweb.net