Tidak Berpuasa Karena Hamil, dan saat Akan Meng-qadhâ' Hamil Lagi, Apa Hukumnya?

2-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Istri saya tidak berpuasa pada bulan Ramadhân tahun lalu karena hamil. Beberapa bulan setelah itu, ia mulai meng-qadhâ', namun ia kembali hamil sebelum menyelesaikan qadhâ' puasanya yang tersisa tiga hari lagi, kemudian bulan Ramadhân berikutnya datang. Apa kafaratnya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Istri Anda diwajibkan meng-qadhâ' puasanya setelah bulan Ramadhân itu. Adapun kafarat karena menunda qadhâ' hingga masuk bulan Ramadhân berikutnya, jika sebelum itu ia sebenarnya mampu dan sempat meng-qadhâ' (sampai selesai) namun tidak ia lakukan, maka selain meng-qadhâ', ia juga wajib membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ia tunda qadhâ'-nya hingga masuk Ramadhân berikutnya. Tetapi jika ia memang tidak mampu dan tidak sempat meng-qadhâ' (sampai selesai) sebelum kedatangan bulan Ramadhân yang baru itu maka tidak ada kafarat yang wajib ia tunaikan dikarenakan penundaan itu. Kewajibannya hanya meng-qadhâ' puasa tersebut. Dan jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janinnya saja (bukan terhadap keselamatan dirinya), maka selain meng-qadhâ', ia juga wajib membayar fidyah.Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net