Hukum Orang Berpuasa Memakai Bedak di Wajahnya

2-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa hukum bagi kaum laki-laki menggunakan bedak di wajah setelah bercukur di siang hari Ramadhân saat berpuasa? Apakah itu membatalkan puasa?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang Anda tanyakan itu tidak membatalkan puasa dan tidak apa-apa. Dijalaskan dalam fatwa Ibnu Bâz—Semoga Allah merahmatinya: "Demikian pula bahan-bahan yang digunakan untuk kecantikan wajah, seperti sabun, minyak, dan sebagainya yang melekat pada kulit luar. Termasuk juga perwana kuku (pacar), make-up, dan semacamnya. Semua itu tidak apa-apa dipakai oleh orang yang berpuasa."

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net