Hukum Orang yang Kurang Satu Takbir dalam Shalat Jenazah

2-10-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya pernah melaksanakan shalat jenazah. Terakhir, setelah selesai membaca doa-doa untuk si mayit, saya lupa takbir yang keempat, dan langsung mengucapkan salam. Perlu diketahui, ketika itu saya bertindak sebagai imam. Lantas, apa hukumnya bagi saya dan bagi orang yang mengikuti saya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Dalam shalat jenazah, harus empat kali takbir. Tidak boleh kurang dari itu. Siapa yang mengurangi satu takbir secara sengaja, shalatnya batal. Dan siapa yang kelupaan satu takbir, jika ia mengingatnya sebelum jenazah dikuburkan, ia harus melengkapinya. Jika jeda waktunya sudah lama, ia bisa memulai kembali shalat dari awal.

Dan Jika ia ingat setelah jenazah dikuburkan, dan tidak dilakukan shalat jenazah atas mayit kecuali shalat yang tadi, maka ia bisa shalat di kuburan si mayit. Karena shalat jenazah yang tadi belum sempurna, sehingga kedudukannya seperti mayit yang belum dishalatkan. Dan tidak disyariatkan sujud sahwi dalam shalat jenazah.

Ibnu Qudâmah berkata di dalam Kitab Al-Mughni, "Jika dalam shalat jenazah, ia mengurangi satu takbir secara sengaja, maka batal shalatnya, seperti jika ia meninggalkan satu rakaat secara sengaja. Jika ia meninggalkannya karena lupa, ia bisa mengulangi shalat itu seperti yang dilakukan Anas. Bisa juga ia melakukannya (takbir yang terlupa tadi) selagi jeda waktunya tidak lama, seperti jika ia lupa satu rakaat. Dan untuk shalat jenazah tidak disyariatkan sujud sahwi dalam dua kondisi tadi."

Para makmum dalam hal tersebut, hukum mereka adalah hukum imam.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net