Menjual Barang kepada Orang yang (Membayar) Lebih Hukumnya Boleh

17-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya bekerja di sebuah pusat layanan komputer sederhana yang di antara aktivitasnya adalah menjual perangkat komputer dan perlengkapan-perlengkapan komputer lainnya, seperti printer dan lain sebagainya. Dari waktu ke waktu, kami mendapatkan permintaan penawaran untuk harga pembelian alat-alat tersebut dan biiaya pemasangannya. Dan dengan satu atau lain cara, kami juga mendapatkan informasi tentang penawaran serupa yang diajukan oleh pihak-pihak lain kepada pihak yang sama. Tentu, kami pun mengajukan penawaran dengan harga yang lebih murah (tanpa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian apapun), agar kami dapat memastikan berlabuhnya penawaran kepada kami. Karena ada lebih dari satu pihak yang mengajukan penawaran, dan kadang-kadang hanya satu pihak saja selain kami.
Apakah tindakan ini termasuk ke dalam sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Dan janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain"?Jika niat perusahaan pada awalnya, sebelum mengetahui penawaran dari pihak-pihak lain, memang ingin mengajukan harga yang lebih murah, apakah wajib baginya untuk tidak mengajukan penawaran, sehingga sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—tadi tidak berlaku atas kami? Selanjutnya, apakah dalam kondisi perusahaan telah mengetahui adanya satu atau lebih penawaran sebelumnya kepada pihak yang bersangkutan, seyogyanya ia tidak mengajukan penawaran?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya hal ini tidak termasuk katagori menjual di atas penjualan orang lain. Tetapi ini masuk dalam pembahasan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—, "Siapa yang mau membeli kedua (barang) ini?" Seorang lelaki berkata, "Saya akan mengambilnya dengan harga satu dirham." Lantas Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Siapa yang bisa lebih dari satu dirham?" Beliau mengucapkannya sampai dua atau tiga kali.." [HR. At-Tirmidzi: hasan]

Adapun upaya Anda untuk mengetahui harga-harga pihak lain, sehingga Anda bisa memberikan harga yang lebih murah daripada mereka, jika hal tersebut tidak dengan cara memata-matai, maka itu tidak masalah. Sedangkan jika Anda mendapatkan informasi tersebut dengan cara memata-matai, maka itu tidak boleh Anda lakukan. Hal itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya), "Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain." [QS. Al-Hujurât: 12]

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net