Puasa Orang yang Tidak Kuat Menahan Lapar dan Haus

31-3-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Istri saya menderita penyakit di lambungnya, dan biasa muntah darah. Tahun kemarin, dokter melarangnya berpuasa, karena ia tidak mampu menahan lapar dan haus. Pertanyaan saya, apa yang harus ia lakukan pada bulan Ramadhân sekarang, apakah ia harus berpuasa atau tidak?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika istri Anda masih menderita penyakit yang membuat dokter melarangnya berpuasa, dan dokter tersebut adalah dokter yang terpercaya, bersifat amanah, dan ahli dalam bidangnya, maka ia diharuskan tidak berpuasa. Dalilnya adalah firman-firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—berikut ini (yang artinya):

·         "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184];

·         "Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam Agama ini suatu kesempitan." [QS. Al-Hajj: 78];

·         "Kami tiada membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya." [QS. Al-Mu'minûn: 62]

Kemudian, jika penyakit tersebut tergolong penyakit yang diharapkan bisa sembuh dengan izin Allah, maka istri Anda harus meng-qadhâ' puasanya setelah sembuh kelak, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 185]

Tetapi jika penyakit tersebut tidak memiliki harapan sembuh—semoga Allah meletakkan itu di dalam timbangan kebaikannya—maka ia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net