Sekedar Mengharamkan Sesuatu Terhadap Diri Sendiri Tidak Mengharuskan Kafarat

11-9-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya pernah mengharamkan terhadap diri saya menikah dengan selain pemuda yang telah datang meminang saya. Saya ketika itu berkata, "Haram bagi saya menikah dengan selainnya, seperti haramnya bagi saya ayah dan saudara saya". Kemudian takdir Allah berkehendak bahwa saya menikah dengan laki-laki lain demi menghormati dan menjaga keluarga saya, karena saya mengetahui bahwa pemuda itu ternyata tidak cocok bagi saya dan menikah dengannya akan menghancurkan keluarga saya. Ayah saya juga meyakinkan saya bahwa pemuda itu tidak cocok bagi kami.
Apakah hukumnya secara Agama? Apakah saya wajib membayar kafarat? Saya sudah menikah dan memiliki beberapa orang anak.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulamaSemoga Allah merahmati mereka—berbeda pendapat tentang sekedar mengharamkan terhadap diri sendiri sesuatu yang halal selain istri, apakah itu mengharuskan pelakunya membayar kafarat sumpah atau tidak?

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa sekedar pengharaman seperti itu tidak mengharuskan pelakunya membayar kafarat, dan tidak ada satu pun yang menjadi haram untuknya. AllahSubhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas." [QS. Al-Mâ'idah: 87]

Dalam ayat ini, Allah mencela orang yang mengharamkan sesuatu yang halal tanpa mewajibkan kafarat kepadanya.

Sementara para ulama mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa si pelaku wajib membayar kafarat sumpah, berdalilkan firman AllahSubhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; engkau mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian." [QS. At-Tahrîm: 1-2]

Mereka mengatakan, "Allah dalam ayat ini menamakan pengharaman itu sebagai sumpah. Ini terjadi ketika Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengharamkan terhadap diri beliau meminum madu atau menggauli istri beliau Mariah, lalu Allah pun menegur beliau dalam hal itu."

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa sekedar pengharaman seperti itu tidak mengharuskan pembayaran kafarat. Adapun dalil para ulama mazhab Hanafi dan Hambali, yaitu firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian", setelah firman-Nya (yang artinya): ".mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu." berkenaan dengan kisah yang menurut kebanyakan ahli Tafsir merupakan sebab turunnya ayat ini, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pada awalnya memang hanya mengharamkan, tapi kemudian beliau bersumpah, seperti yang diriwayatkan oleh Adh-Dhiyâ' Al-Maqdisî dalam kitabnya Al-Mukhtârah. Berdasarkan ini, maka Anda tidak wajib membayar kafarat sumpah.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net