Hukum Niat dalam Menikah

4-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah niat disyaratkan dalam menikah?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika maksud pertanyaan Anda adalah apakah niat disyaratkan untuk sahnya sebuah akad nikah, di mana kedua belah pihak harus menyengaja dan berniat, atau tidak bercanda dan terpaksa, maka jawabannya adalah sebagai berikut:

Dalam pernikahan tidak disyaratkan niat, sebagaimana disyaratkan dalam ibadah. Jika akad nikah telah berlangsung antara kedua belah pihak, dan keduanya berada dalam kondisi di mana mereka berbuat bukan karena keterpaksaan, maka akad itu sah dan berlaku. Jika keduanya atau salah satunya tidak bermaksud melangsungkannya, namun hanya bercanda dan sebagainya, maka hukumnya seperti disinyalir sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bermain-mainnya pun dianggap serius, yaitu: nikah, talak, dan rujuk." [HR. Al-Hâkim dll.]

Karena jika niat disyaratkan dalam akad nikah, maka akan memungkinkan setiap orang melepaskan diri dari akad dengan dalih ia tidak berniat menikah sama sekali. Adapun jika salah satu dari kedua belah pihak berada dalam kondisi terpaksa untuk melangsungkan akad, dan ia sama sekali tidak menginginkannya, maka akad itu tidak dianggap terlaksana, karena perbuatan orang yang terpaksa dalam perkara seperti ini tidak berlaku.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net