Hukum terhadap Derajat Hadits Bersifat Ijtihadi

18-6-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Ada seorang khatib yang dalam khutbah Jumatnya menyebutkan banyak hadits aneh dan palsu, namun disukai oleh orang-orang awam. Apa yang harus saya lakukan untuk menyikapinya? Untuk diketahui, saya sudah menasihatinya berkali-kali, namun ia tidak mau menerima nasihat saya. Demikian pertanyaan saya, dan terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hukum derajat hadits sebagai hadits shahih, hasan, dha`if, atau palsu adalah perkara ijtihadiyah. Ibnu Shalah, setelah menjelaskan definisi dan sifat-sifat hadits shahih, mengatakan, "Inilah hadits yang dihukum sebagai hadits shahih, tanpa ada ahli hadits yang memperselisihkannya. Namun terkadang mereka berbeda pendapat tentang ke-shahih-an sebagian hadits, karena mereka berbeda pendapat tentang adanya sifat-sifat ini pada hadits tersebut atau juga karena perbedaan mereka dalam menyaratkan sebagian dari sifat-sifat ini."

Oleh sebab itu, tidak patut kita mengingkari seseorang yang menyebutkan suatu hadits yang dalam ke-shahih-an dan ke-dha`if-annya terdapat perbedaan pendapat. Sekiranya hadits yang disampaikan oleh khatib Anda adalah hadits-hadits yang sangat lemah atau palsu, maka Anda berkewajiban menasihatinya dengan lembut dan menjelaskan kepadanya bahaya menyebut suatu ungkapan sebagai sabda Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention tanpa didasari ilmu.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net