Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sebelum mulai memandikan jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, disunnahkan untuk menebar wangi-wangian serta mengolesi tubuh dan pakaian jenazah dengan kapur barus, kecuali jenazah orang yang meninggal dunia ketika sedang berihram haji atau umrah, karena ia kelak akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah, seperti disebutkan dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhâri.
Hukum yang sama dengan orang ihram ini juga berlaku bagi wanita yang sedang berada dalam masa 'iddah, menurut segolongan ulama dalam mazhab Asy-Syafi'i dan Hambali. Mereka mengatakan, "Sebabnya adalah karena ia wafat ketika wangi-wangian haram ia pakai. Keharaman itu tidak hilang dengan kematiannya, sama seperti orang yang sedang berihram." Tetapi pendapat yang benar dalam masalah ini adalah boleh memakaikan wangi-wangian kepadanya, karena keharamannya saat ia hidup disebabkan ia berada dalam masa 'iddah, dengan tujuan agar tidak menjadi penarik bagi kaum laki-laki untuk menikahinya. Dan alasan itu telah hilang dengan kematiannya. Inilah pendapat yang dipegang dalam mazhab Asy-Syafi'i, seperti disebutkan dalam kitab Al-Majmu', juga dalam mazhab Hambali, seperti disebutkan dalam kitab Al-Inshaf.
Lalu, apakah disunnahkan memberi wangi-wangian di tubuh jenazah sebelum dimandikan? Jawabannya adalah: iya. Karena di antara tujuan memberi wangi-wangian itu adalah untuk meredam aroma tidak sedap dari tubuhnya. Dan ini kadang memang diperkirakan terjadi bahkan benar-benar terjadi pada sebagian jenazah.
Imam An-Nawawi berkata, "Dianjurkan menyediakan wadah khusus untuk membakar bahan wangi-wangian semenjak dimulainya proses pemandian sampai selesai."
Al-'Umrani yang juga dari Mazhab Asy-Syafi'i berkata, "Sebagian ulama mazhab kita berkata, 'Dianjurkan menebar wangi-wangian di tempat mayat semenjak ia meninggal, karena boleh jadi ada aroma (tidak sedap) yang keluar dari tubuhnya. Dan itu dapat diantisipasi dengan aroma wangi tersebut'."
Ini berlaku bagi jenazah laki-laki dan perempuan. Dan khusus untuk jenazah perempuan, terdapat sebuah hadits shahîh yang membolehkan pemberian wangi-wangian ke tubuhnya. Hadits itu diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah Al-Anshariyyah
ia berkata, "Rasulullah
menemui kami ketika putri beliau wafat, lalu beliau bersabda, 'Mandikanlah ia sebanyak tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian menganggap perlu. Mandikan ia dengan air daun bidara, dan campurkanlah di akhirnya dengan kapur barus atau sedikit kapur barus. Jika kalian telah selesai, beritakanlah kepadaku'." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Sebagian pendapat mengatakan bahwa hikmah dari penggunaan kapur barus, di samping untuk mewangikan lokasi jenazah bagi penjenguknya dari kalangan Malaikat dan lain-lain, juga untuk mengeringkan, mendinginkan, menguatkan, serta mengawetkan tubuh mayit, mengusir serangga, meredam kotoran yang mungkin keluar darinya, serta memperlambat proses kehancuran tubuhnya. Dan kapur barus merupakan wangi-wangian yang paling kuat aromanya untuk hal itu."
Dengan pemaparan ini, kiranya sudah jelas bahwa tidak ada masalah memberi wangi-wangian ke tubuh jenazah perempuan, walaupun kerandanya akan diangkat oleh kaum laki-laki. Karena faktor penggoda syahwat sudah hilang darinya, berbeda dengan wanita ketika hidup.
Wallahu a`lam.