Motivasi untuk Selalu Mendapatkan Takbîratul Ihrâm Bersama Imam

18-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa keutamaan mendapatkan Takbîratul Ihrâm bersama imam? Apakah itu berlaku untuk semua mesjid? Apakah para wanita yang shalat di rumahnya juga mendapatkan pahala yang sama jika ia shalat bersama jemaah setelah mendengar Takbîratul Ihrâm di Mesjid? Dan jika saya sedang di jalan, lalu saya mendengar Takbîratul Ihrâm, apakah saya juga mendapatkan pahalanya? Mohon penjelasan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ada beberapa dalil yang shahîh dari Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang menyatakan keutamaan mendapatkan Takbîratul Ihrâm secara berjemaah bersama imam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkna dari Anas ibnu Malik—Semoga Allah meridhainya,Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang melakukan shalat karena Allah selama 40 hari secara berjemaah dengan mendapatkan Takbîratul Ihrâm (bersama imam), maka ditulislah untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api Neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan." [HR. At-Tirmidzi. Menurut Al-Albâni: hasan].

Di dalam kitab Al-Mushannaf karya Abdurrazzâq, sebuah hadits diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, "Aku mendengar salah seorang dari shahabat Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—dan yang aku ketahui, ia pernah ikut perang Badar, bahwa ia berkata kepada anaknya, 'Apakah engkau telah shalat bersama kami?' Anaknya menjawab, 'Iya'. Ia bertanya lagi, 'Apakah engkau mendapatkan Takbîratul Ihrâm?' Anaknya menjawab, 'Tidak'. Mendengar itu, ia berkata, 'Apa yang telah engkau lewatkan itu lebih baik daripada seratus unta yang semuanya bermata hitam."

Pahala Takbîratul Ihrâm ini didapatkan di mesjid mana pun kita shalat. Dan apabila seorang wanita shalat di rumahnya dengan mengikuti imam, sementara ada pembatas antara ia dengan imam, maka ia akan mendapatkan pahala Takbîratul Ihrâm bersama imam menurut pendapat ulama yang membolehkan seseorang mengikuti imam dengan adanya pembatas, seperti mazhab Hanafi, dan mazhab Maliki setuju dengan itu kecuali pada shalat Jumat.

Adapun mazham Hanbali dan mazhab Asy-Syafi`i berpendapat tidak boleh mengikuti imam jika ada pembatas antara makmum dengan imam.

Imam An-Nawawi mengatakan, "Apabila seseorang shalat di sebuah rumah dan sejenisnya dengan mengikuti shalat imam di mesjid, namun ada pembatas antara ia dengan imam, maka ini tidaklah boleh menurut mazhab kita (mazhab Asy-Syafi`i), dan begitu juga menurut Imam Ahmad. Sementara Imam Malik mengatakan boleh kecuali pada shalat Jumat. Dan Abu Hanifah berpendapat boleh secara mutlak." [Al-Majmû`]

Dan jika Anda mendengarkan Takbîratul Ihrâm imam saat Anda sedang berada di jalan, tetapi Anda tidak ikut shalat bersama imam, maka ini tidak membuat Anda mendapatkan keutamaan Takbîratul Ihrâm bersama imam.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net