Hukum Mencabut Peralatan Medis dari Orang Sakit

22-4-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa hukumnya secara rinci dalam Agama tentang memasangkan alat bantu pernafasan pada orang sakit pada, terutama pada kasus-kasus berikut ini: Penyakit yang masih diharapkan sembuh, penyakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, menghentikan fungsi alat pada kasus penyakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, dan kasus ketika para dokter berbeda penilaian tentang kondisi penyakit Apa peran yang bisa saya jalankan sebagai seorang perawat dalam kasus-kasus yang tidak sejalan dengan hukum Agama, karena saya tidak memegang keputusan? Apa saja informasi tambahan lain tentang hal ini yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh banyak orang?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat terkuat menurut kami adalah: tidak boleh sama sekali mencabut alat-alat bantu medis dari seorang pasien yang tidak diharapkan lagi akan hidup, seperti pasien yang sudah mengalami mati otak (Brain Death). Akan tetapi jika seseorang mengambil dan memakai pendapat lain karena mengikuti orang yang membolehkannya, maka hukumnya tidak apa-apa. Adapun jika ia mengetahui keharamannya, maka ia tidak boleh melakukan itu. Ia tidak boleh taat kepada orang yang memerintahkannya untuk melakukan itu, karena ia sudah meyakini keharaman apa yang akan dilakukannya. Demikian juga hukum semua yang diperintahkan kepadanya dalam pekerjaannya, ia tidak boleh taat kecuali dalam kebaikan, sebab tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk untuk melakukan maksiat (dosa) kepada Al-Khaliq (Sang Pencipta), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahîh dari Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net