Dalil tentang Bolehnya Memasang Alarm bagi Orang yang Sulit Bangun untuk Shalat

18-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Di sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—dalam sebuah peperangan tertidur pada waktu shalat Subuh hingga terbit matahari. Tetapi tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau menyuruh seseorang membangunkan beliau untuk shalat. Dari manakah dalil wajibnya memasang alarm atau alat-alat lain sebagai pengingat waktu shalat bagi orang yang tidur? Mohon jawabannya secara jelas. Terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidaklah tepat apa yang diungkapkan oleh penanya bahwa tidak ada dalil di dalam Sunnah yang menyatakan bahwa RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan seseorang untuk membangunkan beliau ketika shalat. Karena dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—disebutkan bahwa: "Ketika kembali dari perang Khaibar, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—berjalan di suatu malam. Ketika kami diserang rasa kantuk, beliau memutuskan untuk singgah dan kemudian berkata kepada Bilal, 'Hendaklah engkau yang berjaga pada malam ini'. Tetapi Bilal dikalahkan oleh rasa kantuknya, sehingga ia tertidur dengan bersandar kepada binatang tunggangannya. Akhirnya, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—tidak terbangun, begitu juga Bilal dan para shahabat lainnya, sampai cahaya matahari menerpa mereka. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—menjadi orang pertama yang terbangun. Beliau terkejut, lalu berseru, 'Bilal…!' Bilal pun menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi jiwaku (kesadaranku) telah diambil oleh Dzat yang juga mengambil jiwamu!' Para shahabat pun lalu menuntun hewan tunggangan mereka. Kemudian Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—berwudhuk dan memerintahkan Bilal supaya mengumandangkan iqamah shalat. Setelah itu, Beliau mengimami shalat Subuh bersama mereka. Selesai shalat, beliau bersabda, 'Siapa yang terlupa shalat hendaklah ia melakukannya ketika teringat, sebab Allah berfirman (yang artinya): 'Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'." [HR. Muslim, Abû Dâwûd, dan Mâlik]

Hadits ini menjadi dalil keharusan memasang alarm, terutama bagi orang yang sulit bangun ketika masuk waktu shalat. Perlu juga dipahami, bahwa hukum memasang alarm tidaklah wajib untuk setiap orang, tetapi hanya dianjurkan bagi orang yang sulit bangun untuk shalat. Jadi ini termasuk sarana demi terlaksananya suatu yang wajib, sehingga ia juga menjadi wajib.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net