Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika seorang wanita meninggal dunia, maka segala apa yang dia miliki dari harta dan perhiasan menjadi hak ahli waris setelahnya, tidak diragukan bahwa orang tua merupakan ahli waris demikian pula anak-anak termasuk ahli waris juga. Tidak ada yang menghalangi mereka mendapat warisan kecuali ada penghalang dari penghalang-penghalang waris yaitu perbudakan, pembunuhan dan beda agama, jika tidak ditemukan penghalang tersebut maka kedua orang tua dan anak-anaknya berhak mewarisinya.
Dibagi harta peninggalan tersebut antara mereka dengan pembagian yang syar’i , telah disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah tentang definisi harta waris adalah segala apa yang ditinggalkan oleh si mayit baik berupa harta benda maupun hak-hak yang sah secara muthlak.
Termasuk dalam hak kepemilikannya segala apa yang disedekahkan kepadanya oleh manusia, sesungguhnya sedekah itu dimiliki dengan dipegang (dikuasai). Ibnu Nujaim Al-Hanafi menyebutkan dalam Al-Asybah wan NazhAir: “Dimiliki sesuatu yag diberikan (hadiah) dan sedekah dengan dipegang (dikuasai).” Jika dia memilikinya maka setelah dia meninggal akan menjadi harta warisan bagi ahli warisnya.
Wallahu a`lam.