Tidak Boleh Menunda Zakat Fitrah dari Waktunya Kecuali Karena Ada Halangan

27-3-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Ada seorang teman meminta saya melalui telpon untuk membayarkan Zakat Fitrahnya. Saya pada awalnya bermaksud mengirimkannya ke negara lain yang saya ketahui ada orang-orang membutuhkan di sana. Kawan saya itu terus mendesak, dan saya pun mengatakan kepadanya bahwa tanggungan itu tidak berada di tangannya sekarang, dan saya yang akan membayarnya, Insyâ'allâh. Tetapi kemudian saya terlambat mentransfer uang zakat itu hingga setelah Idul Fitri. Apakah saya berdosa? Apakah boleh saya menganggap sebagian harta yang saya infakkan pada bulan Ramadhân sebagai Zakat Fitrah kawan saya itu, sementara uang yang saya kirim itu adalah sedekah saya sendiri? Dan apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Zakat Fitrah yang Anda kirim sebagai wakil kawan Anda yang meminta Anda untuk membayarkannya serta telah Anda setujui itu tidak bisa menjadi sedekah untuk diri Anda pribadi. Begitu juga Anda tidak dapat menganggap apa yang Anda infakkan pada bulan Ramadhân atau di luar Ramadhân sebagai Zakat Fitrah untuk kawan Anda, karena zakat memerlukan niat khusus. Anda mengirim uang sebagai wakil kawan Anda itu sudah cukup menjadi niat mengeluarkan Zakat Fitrah dan sah untuk kawan Anda, sehingga tidak sah setelah itu menjadi sedekah Anda sendiri.

Adapun menunda pengeluaran Zakat Fitrah dari waktunya, yaitu mulai dari shalat Subuh sampai shalat Id pada hari Idul Fitri hukumnya tidak boleh, baik zakat itu dikeluarkan oleh Anda sendiri maupun oleh orang yang mewakili Anda. Alasan ketidakbolehan menunda pembayaran itu adalah karena bertentangan dengan perintah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa beliau memerintahkan agar Zakat Fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang pergi melaksanakan shalat Idul Fitri. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Barang siapa yang menundanya dari waktu itu tanpa ada uzur (halangan) yang syar`i berarti telah melanggar perintah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam. Adapun jika penundaan itu terjadi karena ada halangan yang syar`i, seperti kesulitan menemukan mustahiq (orang yang berhak menerimanya), atau kesulitan memastikan keberhakan si mustahiq, atau tidak ada orang yang bisa mengantarkannya, maka kita berharap semoga itu tidak berdosa.

Tapi kami perlu mengingatkan Anda bahwa zakat tidak boleh dibagikan ke luar negara orang yang mengeluarkannya, kecuali ada kebutuhan yang lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan penduduk setempat, atau karena ada kemaslahatan tertentu.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net