Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum orang puasa yang masuk ke dalam mulutnya sesuatu dengan tidak disengaja

Pertanyaan

Pada suatu siang di bulan Ramadhan, saya membuat minuman yang dikenal dengan nama aroqsus di mesir. Minuman ini terbuat dari serbuk yang halus seperti debu. Secara tidak sengaja pada saat membuat aku merasakan rasa manis bubuk minuman itu. Bagaimana dengan puasa saya pada hari itu? Apakah saya wajib mengqadhanya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat yang masyhur di kalangan ulama bahwa seseorang yang sedang berpuasa kemudian secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya, maka puasanya batal. Namun apabila sesuatu itu masuk secara tidak disengaja dan sulit untuk dihindari, maka puasanya tetap sah. Sebab Allah—Subhânahu wata`âlâ—tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Dalam buku ensiklopedia fikih disebutkan, "Para ulama telah sepakat bahwa debu jalanan yang masuk ke dalam mulut orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa jika tidak ada unsur kesengajaan. Menurut para ahli fikih bubuk yang berterbangan pada saat menyaring tepung adalah seperti debu jalanan."

Berdasarkan hal-hal di atas, maka Anda tidak wajib mengqadha puasa selagi tidak ada unsur kesengajaan. Dan hendaknya berhati-hati agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut pada saat berpuasa jika hal itu memungkinkan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait