Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa bagi Orang yang Keluar Darah dari Duburnya

Pertanyaan

Saya menderita penyakit lambung dan sistem pencernaan. Setiap kali buang air besar ke toilet, banyak darah yang keluar dari lubang dubur saya bersamaan dengan keluarnya kotoran. Darah tersebut berbentuk kental dan tidak keluar kecuali ketika buang air besar. Selain itu, darah yang keluar tersebut tidak meninggalkan bekas apa-apa di pakaian keseharian saya. Apakah pengaruhnya hal tersebut bagi puasa saya? Bolehkah saya tetap berpuasa, ataukah saya wajib meng-qadhâ'? Sebagai informasi, saya sedang menunggu pelaksanaan operasi di pertengahan bulan Ramadhân ini.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tidak berpengaruh terhadap puasa Anda. Kewajiban Anda adalah tetap berpuasa di bulan Ramadhân, kecuali jika Anda yakin bahwa Anda tidak mampu melaksanakannya berdasarkan pengalaman Anda, atau ada dokter muslim yang terpercaya memutuskan bahwa puasa berbahaya bagi Anda. Dalam kondisi demikian, Anda boleh berbuka (tidak berpuasa). Kelak jika Anda telah sembuh, Anda wajib meng-qadhâ' puasa itu.

Kami berdoa semoga Allah mengaruniakan kesehatan bagi Anda dan kita semua. Semoga Allah menyampaikan Anda, kami, dan semua Kaum Muslimin ke puasa Ramadhân dan qiyâmullail-nya, serta mengembalikan bulan yang mulia itu kepada kita semua dengan membawa kebaikan dan keberkahan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait