Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Bercumbu Ketika Puasa Qadha

Pertanyaan

Apakah istri yang sedang puasa qadha boleh mencumbu suaminya, apabila suaminya meminta hal itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Puasa qadha adalah termasuk puasa wajib, maka ia tidak boleh dirusak. Bercumbu sebenarnya tidak merusak puasa, dan yang sesungguhnya merusak puasa adalah jimak atau mengeluarkan air mani. Apabila kuat dugaan bahwa hal itu tidak terjadi, maka bercumbu tidak ada masalah.

Apabila suami atau istri mengetahui, atau kuat dugaan bahwa puasa akan rusak disebabkan hal itu, maka keduanya tidak boleh bercumbu, dan tidak boleh bagi istri mentaati suaminya, apabila ia mneginginkan itu darinya. Syekh Utsaimin—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Tidak boleh bagi seseorang mencumbu istrinya, apabila ia mengetahui bahwa akan ejakulasi dengan cumbuan itu. Karena sebagian orang ada yang cepat ejakulasi, hanya dengan sekedar mencumbu istri, atau menciumnya, atau yang semisalnya, ia langsung ejakulasi. Kepada orang yang seperti ini kita katakan tidak boleh baginya mencumbu istrinya selagi khawatir akan terjadi ejakulasi." (Dikutip dari kumpulan fatwanya). Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait