Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Suami-Istri Melampiaskan Syahwat Melalui Telepon pada Saat Puasa

Pertanyaan

Suatu ketika, suami saya pergi ke luar daerah pada bulan Ramadhân, lalu ia melakukan hubungan khusus dengan saya melalui telepon lebih dari sekali sehingga saya merasa kemaluan saya basah. Apakah saya harus membayar kafarat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Saudari penanya, seharusnya Anda menghindari semua hal yang membangkitkan syahwat pada saat berpuasa, termasuk di dalamnya obrolan dengan suami yang terkait dengan hal itu. Hal ini juga wajib dilakukan oleh suami Anda jika ia dalam keadaan berpuasa, karena syahwat termasuk hal yang harus dihindari saat berpuasa, seperti halnya makan dan minum. Anda juga harus bertobat kepada Allah karena telah menodai kesucian bulan Ramadhân dan menggiring puasa Anda kepada hal-hal yang dapat membatalkannya.

Jika cairan yang Anda rasakan itu adalah mani maka puasa Anda telah batal menurut sebagian ulama dan wajib di-qadhâ', dan tidak ada kafarat yang harus Anda tunaikan karenanya, selain bertobat kepada Allah. Tetapi jika yang keluar itu adalah madzi maka puasa Anda tidak batal. Jika Anda ragu apakah yang keluar itu adalah madzi atau mani maka hukum asal yang berlaku dalam hal ini adalah sahnya puasa Anda, dan tidak wajibnya Anda meng-qadhâ'.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait