Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa 10 Awal Dzulhijjah bagi Orang yang Memiliki Utang Puasa Ramadhân

Pertanyaan

Saya ingin berpuasa sunnah di 10 awal bulan Dzulhhijjah, tetapi saya memiliki utang puasa Ramadhân. Manakah yang lebih afdhal (utama) dilakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat yang kuat di kalangan para ulama menyatakan boleh melakukan puasa sunnah bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhân, selama waktu qadhâ' masih luas.

Karena itu, Anda dibolehkan berpuasa sunnah di 10 pertama bulan Dzulhijjah. Tetapi yang lebih utama adalah Anda meng-qadhâ' puasa Ramadhân pada hari-hari itu, dan diharapkan Anda juga mendapat pahala puasa sunnah hari-hari tersebut. Sebuah hadits diriwayatkan dari Umar ibnul Khaththâb—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia berkata, "Tiada hari yang lebih aku sukai meng-qadhâ' puasa Ramadhân di dalamnya daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah (kecuali tanggal 10, karena merupakan hari Idul Fitri)." [HR. Ibnu Abî Syaibah]

Syaikh Ibnu `Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata: "Jika seseorang (yang memiliki utang puasa Ramadhân) melewati sepuluh hari awal Dzulhijjah atau hari Arafah, kami katakan kepadanya: lakukanlah puasa qadhâ' pada hari-hari tersebut, mudah-mudahan engkau akan mendapat pahala qadhâ' sekaligus pahala puasa sunnah pada hari-hari tersebut. Kalaupun seandainya tidak mendapatkan pahala puasa sunnah hari-hari itu bersama pahala puasa qadhâ', tetap saja qadhâ' puasa lebih utama daripada mendahulukan puasa sunnah."

Akan tetapi jika Anda meniatkan puasa qadhâ' (pada hari-hari tersebut), janganlah menyatukannya dengan niat puasa sunnah, karena tidak sah mengumpulkan niat dua ibadah dalam kondisi seperti ini.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait