Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Bersentuhan Badan dengan Perempuan Non-Mahram

Pertanyaan

Suatu ketika, seorang lelaki pada siang hari bulan Ramadhân berusaha menempelkan badannya dengan tubuh seorang perempuan non-mahram (tetapi bukan dalam kondisi tanpa busana). Pemuda tersebut telah bertobat dan menangis menyesali perbuatannya itu. Apa yang harus ia lakukan untuk menebus dosanya? Apakah puasanya pada hari itu dihukumi batal? Apa yang harus ia lakukan sebagai ganti puasa hari itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menyentuh perempuan asing (non-mahram) tanpa ada kondisi yang mengharuskan untuk melakukan itu, adalah haram bagi laki-laki, baik ia sedang berpuasa maupun tidak. Hanya saja, bagi orang yang berpuasa, perbuatan itu lebih diharamkan lagi. Puasa akan menjadi pelindung bagi seseorang dari dosa dan Neraka selama ia tidak merusaknya dengan maksiat (dosa) kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ.

Ibnul `Arabi dari mazhab Maliki berkata, "Sesungguhnya puasa menjadi perisai dari api Neraka, karena ia menahan manusia dari berbagai keinginan nafsu, sementara Neraka dikelilingi oleh beragam keinginan nafsu. Artinya, jika seseorang menjaga dirinya dari keinginan-keinginan nafsu di dunia niscaya itu akan menjadi pelindung baginya dari Neraka di Akhirat kelak." [Fathul Bârî (4/104)]

Adapun jika pemuda tersebut telah bertobat dan menyesali perbuatannya, kita berharap semoga Allah—Subhânahu wata`âlâ—mengampuni serta memaafkannya. Dan orang yang bertobat dari dosa sama seperti orang yang tidak memiliki dosa.

Terkait dengan hukum puasanya, jika perbuatannya itu menyebabkan madzi atau maninya keluar maka puasanya menjadi batal, dan ia hanya wajib meng-qadhâ' puasa tersebut. Namun jika hal itu tidak menyebabkan keluarnya salah satu dari kedua cairan itu maka ia tidak wajib meng-qadhâ', dan puasanya tetap sah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait