Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Wajib Meng-qadhâ' Puasa yang Batal Karena Melakukan Onani

Pertanyaan

Pada suatu ketika di bulan Ramadhân, saya melakukan onani secara sengaja. Saya tidak yakin apakah saya mandi junub secara benar ketika itu ataukah tidak, bagaimana pandangan Anda?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Onani hukumnya haram, dan keharamannya menjadi lebih jauh lebih keras apabila dilakukan pada bulan Ramadhân. Karena itu, Anda wajib bertobat atas maksiat (dosa) yang Anda lakukan itu, serta meng-qadhâ' puasa yang Anda batalkan tersebut jika Anda melakukan onani pada siang hari.

Adapun terkait dengan mandi junub, jika yang terjadi pada Anda hanya sekedar keraguan, maka itu tidak menjadi masalah—insyâ'allâh. Tapi jika dugaan Anda lebih dominan mengatakan bahwa Anda belum melakukan mandi junub sebagaimana mestinya, maka Anda harus mengulangi semua shalat yang Anda lakukan dengan mandi tersebut. Dan sebelum melaksanakan itu, Anda terlebih dahulu wajib melakukan mandi wajib secara benar, jika memang setelah mandi yang diyakini tidak sah itu Anda belum pernah melakukan mandi wajib secara sah dengan niat menghilangkan hadats besar.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait