Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Butuh Pengobatan Gigi pada Saat Berpuasa di Siang Hari Ramadhân

Pertanyaan

Saya mempunyai jadwal pengobatan gigi pada siang hari Ramadhân, dan jadwal itu tidak bisa ditunda. Pada waktu pengobatan itu, terkadang saya harus memakai jarum bius di gigi saya, dan adakalanya sebagian tetesan kapur masuk ke dalam tenggorokan saya. Bagaimana hukumnya? Apakah puasa saya sah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang bisa menunda pengobatan giginya sampai malam hari, dan itu tidak membahayakan dirinya, sepatutnya mengambil pilihan itu, karena pengobatan pada siang hari Ramadhân terkadang mengakibatkan komplikasi yang mengharuskan Anda untuk berbuka. Adapun jika Anda tidak mampu menundanya karena kebutuhan yang mendesak terhadap pengobatan, maka Anda tidak berdosa, karena Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Allah tidak hendak menyulitkan kalian." [QS. Al-Mâidah: 6]

Puasa Anda tidak batal dengan memakai suntikan bius, karena bius bukanlah makanan maupun minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengannya. Bius juga tidak masuk ke dalam perut melalui mulut atau hidung.

Adapun terkait masuknya sebagian tetesan kapur ke dalam tenggorakan; jika dalam dugaan kuat Anda kapur itu berkemungkinan masuk ke dalam tenggorokan dan tidak mungkin Anda keluarkan, berarti Anda tidak boleh memakai pengobatan itu kecuali jika Anda menderita penyakit yang membuat Anda boleh berbuka, karena jika Anda sempat menelan sebagian dari apa yang Anda sebutkan itu berarti puasa Anda telah batal, dan Anda wajib meng-qadha'-nya. Ini dengan memposisikan dugaan kuat Anda itu sebagai sesuatu yang benar-benar terjadi.

Jika meneguk kapur atau obat-obatan sejenis itu tidak dapat dihindari, maka berusahalah agar tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan Anda. Jika Anda telah berhati-hati dan berusaha keras (menjaga agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan Anda) namun masih ada yang masuk tanpa keinginan dan kesengajaan dari Anda, maka itu tidak mempengaruhi puasa Anda. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." [QS. At-Taghâbun: 16.] Juga berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Berlebih-lebihanlah dalam istinsyâq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa." [HR. Abû Dâwud, At-Tirmidzi, An-Nasâi, dan Ibnu Mâjah]

Maka siapa yang tidak berlebihan dalam melakukan istinsyâq saat berwudhuk, ketika ia berpuasa, lalu masih masuk sedikit air ke dalam tenggorokannya, itu tidaklah membuat ia berdosa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait