Islam Web

Ilmu Waris

  1. Ilmu Waris

Penghalang Warisan

Penghalang Warisan

Didalam warisan ada sebab-sebab yang dengannya boleh saling mewarisi satu sama lain, tapi juga ada penghalang-penghalang yang mencegah saling mewarisi.

Secara  ringkas penghalang-penghalang tersebut sabagai berikut:

Pertama: berlainan agama.

Apabila yang meninggal dan ahli waris berlainan agama maka hal ini mencegah keduanya untuk saling mewarisi. Diantara gambaran berlainannya agama adalah:

1- Yang meninggal seorang muslim sementara ahli waris non-muslim baik itu yahudi, kristen dll. Dalam keaadaan ini non-muslim tidak berhak mendapatkan harta wisan dari muslim menurut kesepkatan ulama berdsarkan sabda Nabi dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim,  “seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”

2- Yang meninggal non muslim sementara ahli waris seorang muslim, dalam keaadan seperti ini menurut mayoritas ulama  tidak mewarisi harta keluarganya yang non-muslim berdasarkan hadits diatas.

3- Baik yang meninggal maupun ahli waris sama-sama non-muslim maka mereka tidak saling mewarisi berdasarkan sabda Nabi riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, “Dua pemeluk agama non-islam tidak saling mewarisi.”

Disini ada perbedaan pendapat ulama tentang batasan agama non-islam, ada yang berpendapat semua agama selain islam itu terhitung satu agama, dan ada yang berpendapat agama tersebut dibagi tiga: yahudi dan kristen dan selainnya. 

Kedua: membunuh.

Yaitu perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. Dalam hal ini pembunuh tidak mewarisi harta yang di bunuh. Contohnya jika seorang anak membunuh bapakanya maka anak teresbut tidak boleh mendapatkan harta warisannya. Nabi bersabda,

“tidak ada bagian sedikitpun (dari harta warisan) bagi pembunuh, jika tidak ada hali waris selainnya maka ahli warisnya adalah keluarga terdekatnya, dan pembunuh sama sekali tidak mendapatkan warisan.” (HR.Abu Daud).

Namun para ulama berbeda pendapat dalam sebagian jenis pembunuhan apakah termasuk kedalam pencegah atau tidak.

Ketiga: perbudakan.

Perbudakan atau menjadi hamba sahaya adalah bentuk kelemahan dari sisi hukum syar’i yang ada pada diri manusia disebabkan kekufuran yang berkonsekuensi tercegahnya dia dari kebebasan melakukan sesuatu.

Maka seorang hamba sahaya tidak mewarisi harta tuannya, karena pada hakikatnya dia pada tidak memiliki harta bahkan apa yang dimilikinya adalah milik tuannya, Allah berfiran menyebutkan kelemahan seorang hamba sahaya (yan artinya):  “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun.” (QS.An-Nahl: 75).

Dan dimaklumi perbudakan itu tidak satu jenis, ada yang murni seluruh dirinya menjadi hamba sahaya (tidak ada syarat tertentu yang menjadikannya merdeka), ada yang muba’adh (setengahnya hamba sahaya dan setengahnya merdeka), ada yang mukatab (hamba yang dijanjikan  merdeka dengan adanya tebusan), dan ada yang mudabbar (hamba yang dijanjikan merdeka setelah tuannya meninggal dunia), ada juga ummul walad artinya ibunya anak (hamba sahaya wanita yang di setubuhi tuannya kemudian hamil dan melahirkan anak tuannya, maka wanita ini tidak boleh di jual dan tidak boleh dihibahkan dan dia akan merdeka otomatis setelah tuannya meninggal dunia. 

Yang sama sekali tidak boleh mewarisi adalah hamba sahaya yang murni, adapun selainnya dari jenis hamba sahaya perlu ada rincian penjelasan yang tidak cukup disebutkan di sini.