Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hukum Obat Tetes Mata, Suntikan, dan Semprotan
Cari Fatwa

Suntikan Insulin Tidak Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Ibu mertua saya menderita penyakit diabetes semenjak bertahun-tahun. Meskipun demikian, ia selalu berpuasa. Akan tetapi tahun ini, penyakitnya semakin bertambah parah. Dokter menyuruhnya untuk menerima suntikan insulin tiga kali dalam sehari. Umurnya sekarang 74 tahun. Apakah suntikan itu membatalkan puasa? Apakah ia wajib berpuasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Suntikan insulin tidak membatalkan puasa, karena ia bukan makanan atau minuman, dan tidak juga sesuatu yang semakna dengan makanan atau minuman. Hukum asal bagi puasanya adalah sah, dan hukum asal ini tidak hilang kecuali jika ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Dengan demikian, puasa ibu mertua Anda adalah sah. Akan tetapi jika puasa berbahaya baginya berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ia lewatkan, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan orang-orang yang sangat berat menjalankan puasa (jika tidak berpuasa) diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Ayat ini turun sebagai keringanan bagi laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu lagi berpuasa. Masing-masing diharuskan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasanya." [HR. Al-Bukhâri]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read