Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. Artikel
  3. POKOK BAHASAN
  4. Islam
  5. Haji dan Umrah

Tata Cara Manasik Haji Oleh: Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin

Tata Cara Manasik Haji  Oleh: Syaikh Muhammad Shalih Al-

Oleh: Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam.

Cara yang paling baik bagi seorang muslim untuk menjalankan rangkaian ibadah haji dan umrah adalah dengan menjalankannya menurut tuntunan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Karena dengan begitu ia akan dapat menggapai cinta dan ampunan dari Allah—Subhânahu wata`âlâ. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Katakanlah, 'Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosa kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang'." [QS. Âli `Imrân: 31]

Bentuk prosesi haji yang paling sempurna adalah Haji Tamattu' bagi orang-orang yang sebelumnya tidak membawa hewan kurban, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah memerintahkan dan menegaskan hal itu kepada para shahabat beliau. Beliau bersabda, "Seandainya aku menghadapi kembali urusanku (yaitu haji) seperti apa yang telah terjadi, aku tidak akan membawa hewan kurban, dan aku akan bertahallul bersama kalian." [HR. Muslim]

Tata cara Haji Tamattu' adalah dengan melaksanakan umrah secara sempurna pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul dari umrah tersebut, kemudian berihram kembali untuk haji pada tahun itu juga.

Umrah

1. Jika Anda telah sampai di miqat dan hendak berihram untuk umrah, maka apabila memungkinkan mandilah terlebih dahulu sebagaimana Anda mandi besar. Lalu pakailah pakaian ihram, yaitu dua potong kain yang dipakai untuk penutup bagian bawah tubuh (izâr) dan penutup bagian atas tubuh (ridâ'). Kaum wanita boleh memakai pakaian apa saja asalkan tidak berhias. Kemudian setelah itu ucapkanlah, "LabbaiKa `umratan, labbaiKa allâhumma labbaiKa, labbaiKa lâ syarîka laKa labbaiKa, innal hamda wan ni`mata laKa wal mulk, lâ syarîka laKa (Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat, dan seluruh kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu)."

2. Jika sudah sampai di Mekah, lakukanlah thawaf umrah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di tempat yang sama. Lalu setelah thawaf, lakukanlah shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, berdekatan dengannya—kalau memungkinkan, atau jauh dari sana jika tidak memungkinkan.

3. Setelah selesai shalat thawaf dua rakaat, beranjaklah menuju bukit Shafa untuk melakukan sa`i umrah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.

4. Setelah sa`i, cukur pendeklah rambut kepala Anda.

Dengan demikian, selesailah palaksanaan umrah, dan gantilah pakaian ihram Anda dengan pakaian biasa.

Haji

1. Apabila waktu dhuha tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, berihramlah untuk haji dari tempat Anda menginap. Sebelum berihram, mandilah terlebih dahulu apabila memungkinkan. Lalu pakailah pakaian ihram, dan kemudian ucapkanlah, "LabbaiKa hajjan, labbaiKa allâhumma labbaiKa, labbaiKa lâ syarîka laKa labbaiKa, innal hamda wan ni`mata laKa wal mulk, lâ syarîka laKa (Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat, dan seluruh kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu)."

2. Setelah itu, beranjaklah menuju Mina. Dan di sana laksanakanlah shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh dengan meng-qashar shalat-shalat yang empat rakaat tanpa men-jama`-nya.

3. Jika matahari telah terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah, beranjaklah menuju Arafah untuk wuquf. Di sana laksanakanlah shalat Zhuhur dan Ashar dengan jama` taqdîm dan qashar. Lalu berdiamlah di sana sampai matahari terbenam sambil memperbanyak dzikir dan doa dengan menghadap ke arah kiblat.

4. Jika matahari telah terbenam, bertolaklah dari Arafah menuju Muzdalifah. Di Muzdalifah, laksanakanlah shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Dan berdiamlah di sana untuk berdoa dan berdzikir hingga menjelang terbit matahari. Jika Anda dalam kondisi lemah, sehingga tidak memungkinkan untuk berdesak-desakan dengan jeamaah lain saat melempar jumrah, maka Anda boleh bertolak ke Mina pada akhir malam, untuk kemudian melempar jumrah Aqabah sebelum jemaah lain ramai berdatangan.

5. Menjelang terbit matahari, bertolaklah dari Muzdalifah menuju Mina. Sesampainya di Mina, lakukanlah rangkaian ibadah berikut:

a) Melempar Jumrah 'Aqabah, yaitu jumrah yang jaraknya paling dekat dengan Mekah, sebanyak tujuh kali lemparan satu persatu secara berturut-turut dengan menggunakan batu kerikil, dan bertakbirlah pada setiap kali lemparan.

b) Menyembelih hewan kurban. Lalu bagikanlah dagingnya kepada fakir miskin, dan Anda juga boleh memakan sebagian daging itu. Menyembelih hewan kurban hukumnya wajib bagi orang yang melaksanakan Haji Tamattu' atau Haji Qirân.

c) Mencukur habis rambut kepala atau memendekkannya. Mencukur habis rambut kepala lebih utama daripada sekedar memendekkannya. Sedangkan kaum wanita cukup memotong rambut kepala sepanjang ruas jari.

Lakukanlah tiga hal di atas secara berurutan—jika memungkinkan, dimulai dari melempar Jumrah 'Aqabah, lalu menyembelih hewan kurban, kemudian mencukur rambut. Namun jika dilakukan secara tidak berurutan juga tidak ada masalah. Setelah melempar jumrah dan mencukur rambut, berarti Anda telah melakukan tahallul awwal (tahallul pertama), dan dengan demikian Anda boleh kembali memakai pakaian biasa, sebagaimana juga boleh melakukan seluruh larangan ihram lainnya kecuali hubungan badan dengan istri.

6. Kemudian setelah itu, beranjaklah menuju Mekah, dan lakukanlah Thawaf Ifâdhah (thawaf rukun haji), lalu lakukanlah sa`i haji antara Shafa dan Marwah.

Dengan demikian, Anda telah melakuakan tahallul tsâni (tahallul kedua), yang berarti Anda telah bebas dari seluruh larangan ihram, termasuk hubungan badan dengan istri.

7. Setelah thawaf dan sa`i, kembalilah ke Mina untuk bermalam di sana pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah.

8. Lalu lemparlah ketiga jumrah pada hari ke-11 dan ke-12 Dzulhijjah setelah matahari tergelincir, dimulai dari Jumrah Ûla, yaitu jumrah yang letaknya paling jauh dari Mekah, lalu Jumrah Wusthâ, dan terakhir, Jumrah 'Aqabah. Setiap jumrah dilempar dengan batu kerikil sebanyak tujuh kali lemparan secara berurutan satu persatu, sembari bertakbir pada setiap kali lemparan. Lalu setelah melempar Jumrah Ûla, begitu juga setelah melempar Jumrah Wusthâ, berhentilah sejenak untuk berdoa kepada Allah dengan menghadap kiblat. Melempar ketiga jumrah pada dua hari tersebut tidak sah jika dilakukan sebelum matahari tergelincir.

9. Setelah selesai melempar ketiga jumrah pada hari ke-12 Dzulhijjah, jika Anda ingin bersegera meninggalkan Mina, maka tinggalkanlah Mina sebelum matahari terbenam. Akan tetapi jika ingin tetap tinggal—dan itu lebih utama, maka bermalamlah semalam lagi di Mina pada malam ke-13 Dzulhijjah, lalu lemparlah ketiga jumrah pada siang harinya setelah matahari tergelincir sebagaimana yang Anda lakukan pada hari ke-12.

10. Jika Anda ingin pulang ke kampung halaman Anda, maka terlebih dahulu lakukanlah Thawaf Wada` mengelilingi Ka`bah sebanyak tujuh kali putaran menjelang kepulangan Anda. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk melaksanakan Thawaf Wada`.

Berkunjung ke Mesjid Nabawi di Madinah

1. Berangkatlah menuju Madinah sebelum atau sesudah haji, dengan niat mengunjungi Mesjid Nabawi dan melakukan shalat di sana. Karena shalat di Mesjid Nabawi lebih baik seribu kali lipat daripada shalat di tempat lain, kecuali di Masjidil Haram.

2. Sesampainya di Mesjid Nabawi, lakukanlah shalat tahiyyatul masjid dua rakaat atau shalat fardhu jika sudah dikumandangkan iqamat.

3. Lalu pergilah ke makam Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam. Berdirilah di depan makam beliau dan berilah salam dengan mengucapkan, "Assalâmu`alaika ayyuhan Nabiyy warahmatullâhi wabarakâtuHu, wajazâka `an ummatika khairan (semoga salam sejahtera, rahmat, dan berkah Allah selalu tercurahkan kepada Anda, wahai Nabi. Dan semoga Allah membalas jasa Anda terhadap umat Anda dengan balasan kebaikan)."

Lalu melangkahlah ke sebelah kanan selangkah atau dua langkah untuk berdiri di depan makam Abu Bakar, dan berilah salam kepadanya dengan mengucapkan, "Assalâmu`alaika yâ Abâ Bakr, khalîfata RasûlillâhiShallallâhu `alaihi wasallam, warahmatullâhi wabarakâtuHu, radhiyallâhu `anka, wajazâka `an ummati muhammadin khairan (Semoga salam sejahtera, rahmat, dan berkah Allah selalu tercurahkan kepada Anda, wahai Abu Bakar, khalifah Rasulullah. Semoga Allah meridhai Anda. Dan semoga Allah membalas jasa Anda terhadap umat Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—dengan balasan kebaikan)."

Kemudian melangkahlah ke sebelah kanan lagi selangkah atau dua langkah untuk berdiri di depan makam Umar dan berilah salam kepadanya dengan mengucapkan, "Assalâmu`alaika yâ `Umar, amîral mu'minîn, warahmatullâhi wabarakâtuHu, radhiyallâhu `anka, wajazâka `an ummati muhammadin khairan (Semoga salam sejahtera, rahmat, dan berkah Allah selalu tercurahkan kepada Anda, wahai Umar, Amirul Mukminîn. Semoga Allah meridhai Anda. Dan semoga Allah membalas jasa Anda terhadap umat Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—dengan balasan kebaikan)."

4. Berangkatlah ke Mesjid Quba' dalam keadaan bersuci, dan lakukanlah shalat di sana.

5. Pergilah ke Baqi` dan berziarahlah ke makam Utsman. Berdirilah di depan makamnya dan berilah salam kepadanya dengan mengucapkan, "Assalâmu`alaika yâ `Utsman, amîral mu'minîn, warahmatullâhi wabarakâtuHu, radhiyallâhu `anka, wajazâka `an ummati muhammadin khairan (Semoga salam sejahtera, rahmat, dan berkah Allah selalu tercurahkan kepada Anda, wahai Utsman, Amirul Mukminîn. Semoga Allah meridhai Anda. Dan semoga Allah membalas jasa Anda terhadap umat Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—dengan balasan kebaikan)." Dan Juga berilah salam untuk kaum muslimin lainnya yang dimakamkan di Baqi`.

6. Pergilah ke Uhud dan berziarahlah ke makam Hamzah dan makam para syuhada' Uhud lainnya. Berilah salam untuk mereka, dan berdoalah kepada Allah untuk selalu memberikan ampunan, rahmat, dan keridhaan-Nya kepada mereka.

Catatan-Catatan Lain

Diwajibkan bagi orang yang berihram haji atau umrah beberapa hal berikut ini:

1. Taat menjalankan syariat Agama yang diwajibkan oleh Allah, seperti menjalankan shalat pada waktunya dengan berjemaah.

2. Menjauhkan diri dari segala yang dilarang Allah, seperti rafats (berkata kotor), berbuat fasik, serta melakukan maksiat (dosa). Hal itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa yang telah menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh melakukan rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam (masa mengerjakan) haji." [QS. Al-Baqarah: 197]

3. Menjauhkan diri dari perbuatan atau ucapan yang bisa menyakiti sesama muslim selama berada di tempat-tempat suci maupun di tempat lainnya.

4. Menjauhkan diri dari segala larangan ihram, yaitu:

a. Tidak mencabut rambut atau kuku sedikitpun. Tidak apa-apa mencabut duri atau sejenisnya, sekalipun mengeluarkan darah.

b. Tidak memakai wewangian di badan, pakaian, makanan, atau pun minuman setelah berihram. Tidak pula memakai sabun yang berbau wangi. Adapun sisa bau wangi dari wewangian yang dipakai sesaat sebelum berihram tidaklah masalah.

c. Tidak membunuh hewan buruan, yaitu hewan darat yang halal dan pada asalnya liar.

d. Tidak mencumbu istri dengan nafsu syahwat, baik dengan sentuhan, ciuman, atau yang lainnya, lebih-lebih jima`.

e. Tidak melakukan akad nikah untuk diri sendiri atau untuk orang lain. Tidak pula meminang seorang wanita untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

f. Tidak memakai kaos tangan. Kalau sekedar membalut tangan dengan sehelai kain tidak masalah.

Hal-hal di atas adalah larangan-larangan ikhram yang berlaku bagi kaum laki-laki dan wanita.

Adapun larangan-larangan ihram yang khusus untuk kaum laki-laki adalah sebagai berikut:

a. Tidak menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel di kepala. Kalau sekedar memayungi kepala dengan payung, atap mobil, kemah, dan membawa barang di kepala, tidaklah masalah.

b. Tidak memakai baju, sorban, topi, celana, dan sepatu, kecuali jika memang benar-benar tidak mendapatkan kain penutup bagian bawah tubuh yang tidak berjahit, maka boleh memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai sepatu.

c. Tidak memakai hal-hal yang semakna dengan hal-hal tersebut di atas, seperti mantel, jubah, kopiah, kaos, dan hal-hal lain yang sejenisnya.

Dibolehkan bagi kaum laki-laki untuk memakai sandal, cincin, kaca mata, alat bantu pendengaran, jam tangan atau jam yang dikalungkan di leher, dan sabuk besar untuk menyimpan bekal.

Dibolehkan pula membersihkan badan dengan benda-benda yang tidak mengandung wewangian. Juga diperbolehkan membasuh dan menggaruk kepala dan badan. Jika kemudian hal itu menyebabkan ada rambut yang rontok tanpa disengaja tidaklah masalah.

Adapun kaum wanita dilarang memakai cadar penutup muka. Sesuai dengan tuntunan sunnah, seorang wanita yang berihram hendaknya membuka mukanya, kecuali kalau memang dilihat oleh kaum laki-laki yang bukan mahram, maka wajib ketika itu menutup muka, baik ketika ihram maupun di luar ihram.

Semoga Allah melimpahkan taufiq-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Artikel Terkait