Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Haram Bekerja di Kebun Anggur untuk Produksi Khamr

Pertanyaan

Assalâmua`alaikum. Apa hukum bekerja memetik anggur sedangkan diketahui bahwa anggur tersebut akan dikirim ke tempat penyulingan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Jika anda tahu bahwa anggur yang anda petik akan dibawa ke penyulingan untuk dijadikan khamr, maka pekerjaan ini haram bagi anda, karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan jalan kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.” [QS. Al-Mâidah: 2]. Sesuatu jika sudah diharamkan, maka haramlah segala sarana menuju kepadanya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Allah melaknat khamr, yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, penyulingnya, pemilik penyulingannya, pengangkutnya, yang diangkutnya dan yang memakan hasilnya.” [HR. Abu Dâwud dan Al-Hâkim]. Para ulama telah menetapkan haramnya menjual anggur kepada orang yang akan menyulingnya menjadi khamr, termasuk haram menolongnya dengan cara apapun. Semoga Allah menjauhkan kami dan anda dari keburukan ini dan orang-orangnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read