Apa hukum shalat seorang mujahid dengan menutup wajahnya. Seperti diketahui, tidak boleh bagi wanita yang bercadar menutup wajahnya di dalam shalat, sementara seorang mujahid dituntut oleh kondisi darurat untuk melakukan itu?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama sepakat bahwa makruh hukumnya menutup wajah ketika shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
, "Bahwa Rasulullah
melarang laki-laki untuk menutup mulutnya ketika shalat." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Istilah At-talatstsum menurut ulama mazhab Asy-Syafi`i adalah menutup mulut. Sementara menurut ulama mazhab Hanafi dan Hanbali, artinya menutup mulut dan hidung. Dan menurut ulama mazhab Maliki adalah menutup sampai ke ujung bibir bawah.
Berdasarkan ini, maka shalat laki-laki dan perempuan dengan memakai penutup wajah adalah makruh. Sementara pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh perempuan shalat dengan menutup wajah adalah pendapat yang tidak benar. Hukumnya hanya makruh sebagaimana telah dijelaskan. Khalil dalam mazhab Maliki berkata, "Ini (cadar perempuan) termasuk perkara yang makruh dalam shalat."
Al-Mawwaq dari mazhab Maliki berkata, "Keduanya—yaitu bercadar dan menutup mulut—adalah makruh, dan seorang perempuan boleh menurunkan kain ke wajahnya jika takut dilihat oleh laki-laki non-mahram."
Al-Khathib Asy-Syarbini dari mazhab Asy-Syafi`i berkata, "(Makruh juga hukumnya) Laki-laki shalat dengan menutup wajah dan wanita shalat dengan bercadar. Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam kitab Al-Majmu`, 'Hukumnya makruh, tidak menghalangi sahnya shalat'."
Kecuali apabila seseorang sujud dengan dahinya di atas pakaian yang menutup wajahnya, maka ini membuat shalatnya batal menurut ulama mazhab Asy-Syafi`i.
Al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Makruh hukumnya wanita shalat menggunakan cadar tanpa desakan kebutuhan."
Ibnu Abdil Barr berkata, "Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena penutup wajah menghalangi dahi dan hidung orang yang shalat untuk menyentuh lantai, serta menutupi mulutnya. Rasulullah
telah melarang laki-laki melakukan itu. Jika itu dilakukan untuk suatu kebutuhan, seperti adanya orang-orang non-mahram, maka hukumnya tidak makruh. Demikian juga bagi laki-laki, hukum makruh itu hilang apabila ia membutuhkannya."
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read