Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Sepertujuh bagian sapi, bisakah menjadi kurban bagi seorang ibu dan anaknya?

Pertanyaan

Bisakah seorang anak dan ibunya berkurban dengan sepertujuh bagian dari seekor sapi besar yang akan dikurbankan oleh tujuh orang? Sebagai tambahan informasi, Si Anak bekerja dan tinggal bersama ibunya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Diriwayatkan dari Athâ' ibnuIbnu Yasâr bahwa ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyûb Al-Anshâri, bagaimanakah hewan kurban pada kalian di zaman RasulullahSallallâhu `alaihi wa Sallam? Ia menjawab, 'Seorang laki-laki di zaman NabiSallallâhu `alaihi wa Sallamberkurban dengan satu ekor kambing untuk ia dan keluarganya, kemudian mereka makan (darinya) dan memberi makan (orang lain), sampai orang-orang berbangga-bangga (dengan kurbannya) sehingga terjadilah seperti apa yang kalian lihat'." [HR. Ibnu Mâjah dan At-Tirmidzi. Menurut At-Tirmidzi: Shahîh]

Ini adalah hadits shahîh yang menunjukkan dengan jelas bahwa keluarga serumah dibenarkan menyembelih seekor kambing. Sementara sepertujuh bagian dari sapi tersebut menduduki posisi satu ekor kambing, sebagaimana diriwayatkah dalam Shahîh Muslim, dari Jâbir—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Kami keluar bersama RasulullahSallallâhu `alaihi wa Sallamuntuk berhaji. Lalu beliau memerintahkan kami untuk berkongsi dalam menyembelih unta dan sapi. Tujuh orang dari kami dalam satu ekor (unta/sapi)."

Maka anak dan ibu ini, jika keduanya hidup dalam satu rumah, maka benar bila dikatakan keduanya adalah keluarga serumah dan orang yang memberi nafkah satu orang. Maka, sepertujuh bagian dari sapi tersebut sah menjadi kurban mereka berdua.

Namun, kami perlu mengingatkan bahwa sapi tersebut harus mencukupi umur untuk disembelih, yaitu dua tahun ke atas, berdasarkan sabda Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam, "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (berumur dua tahun, masuk tahun ketiga)."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji