Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Umrah pada malam Arafah

Pertanyaan

Saya ingin melaksanakan ibadah Haji tahun ini, apakah boleh saya mengerjakan Umrah pada malam hari Arafah kemudian segera berangkat ke Arafah bersama Jamaah Haji?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Boleh saja melakukan Umrah pada malam hari Arafah kemudian berangkat langsung ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena pergi ke Mina pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) hukumnya sunnat. Dan disunnatkan baginya ketika ber-tahallul (dari Umrah) agar memendekkan rambutnya saja dan tidak mencukur bersih supaya ada rambut yang ia cukur ketika (ber-tahallul dari) Haji. Disebutkan dalam kitab Al-Muntaqâ, "Diriwayatkan dari Mâlik dalam kitab Al-Mukhtashar tentang orang yang datang berumrah pada hari Tarwiyah, hendaknya ia tidak mencukur bersih rambutnya, hanya memendekkannya saja. Syaikh Abu Bakr berkata, 'Ia mengatakan hal itu agar ada rambutnya yang tersisa untuk ia cukur ketika hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah), oleh karena itu ia berpendapat bahwa memendekkan rambut lebih utama."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji