Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum memakai pakaian dalam bagi laki-laki dan wanita yang sedang berihram

Pertanyaan

Apakah laki-laki dan wanita yang sedang berikhram dilarang memakai pakaian dalam?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention telah memberikan penjelasan mengenai pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berikhram, baik laki-laki atau pun wanita. Diriwayatkan dari Ibnu Umar  may  Allaah  be  pleased  with  them, ia berkata, "Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention pernah ditanya, 'Pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berikhram?' Beliau bersabda, 'Seseorang yang sedang berihram dilarang mengenakan baju, sorban, kopiyah, celana, kain yang diulasi minyak waras atau za`faran, dan memakai khuf, kecuali bagi orang yang tidak mempunyai sendal, maka ia boleh memakai khuf tersebut dengan syarat memotongnya sampai di bawah mata kaki." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar  may  Allaah  be  pleased  with  them bahwasannya Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Seorang wanita yang sedang berikhram dilarang mengenakan cadar atau memakai sarung tangan." [HR. Al-Bukhari]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan apa yang telah disepakati oleh para ulama yaitu bahwa seorang laki-laki yang sedang berikhram dilarang mengenakan pakaian berjahit yang menutupi anggota badan. Adapun bagi wanita ia bebas mengenakan pakaian apa saja, asalkan tidak menutupi wajah dan kedua telapak tangannya dengan kain berjahit. Adapun mengenai pakaian dalam yang Anda tanyakan adalah termasuk kain yang berjahit yang menutupi anggota badan. Oleh karenanya hal itu tidak boleh untuk lelaki, namun boleh untuk wanita. Kemudian jika pakaian dalam tersebut tidak berjahit, seperti pakaian yang dililitkan di balik selempang atau sarung, maka tidak apa-apa. Kesimpulannya seorang yang sedang berikhram dilarang mengenakan pakaian yang berjahit yang menutupi anggota badan, seperti baju, kopiyah, celana, termasuk juga celana dalam, serta pakaian dalam pada umumnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits di atas.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji